Penulis

Kenormalan Baru, Sudah Siapkah Kita?, Oleh : Muttaqin Kholis Ali,S.Pd.

PenulisWacana pemerintah tentang kenormalan baru pada masa pandemi Covid-19 yang masih menjadi isu besar di negara ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Masyarakat dengan segala level kemampuannya bereaksi dengan bersikap dan berpendapat, sedangkan pemangku wewenang dengan bereaksi dengan mengeluarkan kebijakan berupa protokol-protokol yang wajib dipatuhi demi kelancaran menghadapi kenormalan baru yang digadang dapat menyembuhkan kondisi negara imbas dari pandemi Covid-19. Diakui atau tidak tren kurva pandemi masih berada pada posisi yang tinggi, hal itu terlihat dari laporan data orang dalam pengawasan yang jumlahnya belum turun yang ditemukan di berbagai daerah. Kenormalan baru yang digaungkan oleh pemerintah diharapkan mampu membuat masyarakat tetap produktif seperti sediakala walaupun wabah virus Covid-19 belum berakhir. Dengan demikian aktifitas-aktifitas di berbagai bidang yang semula lesu, pelan-pelan bangkit kembali.

Ekonomi yang menjadi salah satu sendi penegak kehidupan bernegara digerakkan oleh para pekerja. Dan untuk mendukung aktifitas pekerja selama masa pandemi, pemerintah mengeluarkan protokol untuk pekerja yang mengatur bagaimana bekerja dari rumah (WFH), pemakaian APD terutama masker, dan jaga jarak fisik yang masih diutamakan. Pengadaan alat transportasi khusus dan pembentukan tim penanganan Covid-19 di tempat kerja sebagai tambahan yang harus dilaksanakan. Kompas TV, “Ini Protokol New Normal Bagi Pekerja”, https://www.kompas.tv/article/83368/ini-protokol-new-normal-bagi-pekerja (diakses pada 31 Mei 2020 pukul 13.59). Bagi pengusaha hal ini menambah biaya yang harus dikeluarkan ditengah produksi yang menurun. Namun aturan ini tetap harus dilakukan demi mengutamakan keselematan karyawan.

Menteri Dalam Negeri turut meyambut wacana kenormalan baru ini dengan mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Dari Covid-19 untuk ASN di Lingkungan Kemendagri Dan Pemerintah Daerah. “Inilah yang disebut dengan masyarakat produkif dan aman dari Covid-19. Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik dan jarak sosial pada setiap gerai, toko, antrian, dan semua fasilitas lainya minimal satu meter tetapi lebih disarankan sejauh dua meter antara individu di ruang publik. Tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi tertutup dan jika mungkin termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih mungkin berkumpul.” Demikian tutur Tito Karnavian. https://nasional.kompas.com/read/2020/05/29/20050191/mendagri-terbitkan-pedoman-new-normal-atur-protokol-di-mal-hingga-salon (diakses pada 31 Mei 2020 pukul 14.04). Langkah ini akan berhasil jika masyarakat sadar secara penuh untuk mematuhi isi protokol dan tim gugus covid dengan tegas bisa mendisiplinkan jika terjadi pengabaian.

Sementara itu hadirnya protokol terkait kenormalan baru ini justru membingungkan dunia perhotelan dan pariwisata. Empat versi protokol dari Kemenparekraf yang beredar, bertabrakan antara SOP dan draft protokol baru. Draf protokol baru mengharuskan hotel harus memiliki sertifikasi kesehatan agar dapat beroperasi, jika tidak melaksanakan akan mendapatkan sanksi. Hal ini tentu akan menambah biaya operasional. Kendala juga ditemukan pada Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang tidak berlaku nasional, karena perbedaan tingkat persebaran pandemi. Hal ini seperti dituturkan oleh Maulana, Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia pada Detik, Jumat 29/5/2020, “Kami sedikit kebingungan , kok banyak versi. Sebelumnya dasar acuan dari Permenkes. Peraturan Menteri Kesehatan yang disepakati seluruh daerah. Asosiasi diminta membuat SOP, kita sudah buat.” Putu Intan, “Protokol New Normal Banyak Versi, Pengusaha Hotel Kebingungan”, https://travel.detik.com/travel-nevos/d-5034011/protokol-new-normal-banyak-versi-pengusaha-hotel-kebingungan (diakses pada 31 Mei 2020 pukul 14.28). Dunia perhotelan yang paling terimbas oleh pandemi dapat mengatur tamu reservasi secara daring dan membuat pengaturan agar protokol terbaru dapat dilaksanakan dengan tetap melihat perkembangan pandemi di daerah di mana hotel tersebut berada. Dengan begitu semua upaya tetap dilakukan demi menghindari keadaan yang lebih buruk.

Kementrian kesehatan mengeluarkan protokol kenormalan baru pada senin 25/5/20202 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor Hk.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Perkantoran dan Industri Dlam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Pada protokol ini poin terpenting ada pada pengurangan jumlah masa berkumpul, penjagaan imunitas pekerja dan penggunaan APD, “Pengaturan bekerja dari rumah dengan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah, pengurangan jam lembur dan sanitasi”. Nikita Yulia Ferdiaz, “Bersiap Untuk New Normal, Berikut Panduan Protokol Kesehatan Dari Kemenkes RI”, https://health.grid.id/read/352166935/bersiap-untuk-new-normal-berikut-panduan-protokol-kesehatan-dari-kemenkes-ri (diakses pada 31 Mei 2020 pukul 14.51). Menentukan mana pekerjaan yang bisa remote work, semi remote work atau harus datang di tempat kerja menjadi sangat penting.

Untuk mengkondisikan fasilitas umum seperti tempat ibadah dan tempat pelayanan kesehatan, kedua pemangku wewenang tidak mau ketinggalan dalam mengeluarkan panduan penjagaan. Protokoler kenormalan baru untuk fasilitas umum kesehatan menitikberatkan pada peningkatan kemampuan institusi kesehatan dalam melakukan identifikasi, isolasi, tes, pelacakan kontak dan karantina. Kompas TV, “Ini Protokol New Normal Bagi Pekerja”, https://www.kompas.tv/article/83368/ini-protokol-new-normal-bagi-pekerja (diakses pada 31 Mei 2020 pukul 13.59). Sementara itu, untuk mengatur penyelenggaraan ibadah Surat Edaran (SE) Menag Nomor 15/2020 mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19. Secara terperinci, SE tentang panduan kegiatan keagamaan ini mengatur kewajiban pengurus rumah ibadah dan masyarakat yang melaksanakan ibadah. Hal ini dipaparkan oleh Fachrul Razi dalam keterangan tertulis pada Sabtu 30/5/2020, “Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproductor number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19”. Kompas.com, “New Normal, Menag Terbitkan Aturan Rumah Ibadah Wajib Punya Surat Bebas Covid-19, https://nasional.kompas/read/2020/05/30/17170781/new-normal-menag-terbitkan-aturan-rumah-ibadah-wajib-puya-surat-bebas-covid (diakses pada 31 Mei 2020 pukul 15.11). Jika kegiatan pengumpulan massa mengabaikan protokol-protokol ini, lembaga berwenang dapat membubarkannya. “Pembubaran bisa dilakukan jika tidak patuh pada protokol kesehatan, penyelenggaraan acara mencakup pernikahan, ibadah, konser, serta olahraga”. CNN Indonesia (dhf/bmw), “Abaikan Protokol, Pernikahan Saat New Normal Bisa Dibubarkan”, https://m.cnn.indonesia.com/nasional/20200529172948-20-508057/abaikan-protokol-pernikahan-saat-new-normal-bisa-dibubarkan (diakses pada 31 Mei 2020 pukul 14.45).

Dalam bidang pendidikan banyak suara masyarakat yang tidak mendukung adanya penyelenggaraan kenormalan baru bagi anak didik. Terutama anak didik dengan usia rentan terhadap virus Covid-19. Hal ini dipaparkan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia, “Terkait dengan dunia pendidikan, pada tingakatan anak usia dini sebaiknya dilakukan di rumah dalam bentuk stimulasi berbagai ranah perkembangan dalam lingkungan penuh kasih sayang oleh anggota keluarga yang sehat. Bagi anak usia sekolah dan remaja sebaiknya tetap dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran jarak jauh, mengingat sulitnya pengendalian transmisi apabila terbentuk kerumunan”. Ramadhan Dwi Waluwa, “Wacana Penerapan New Normal Di Bidang Pendidikan, IDAI: Harus Sesuai Kepentingan Kesehatan”, https://bekasi.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-12390963/wacana-penerapan-new-normal-di-bidang-pendidikan-idai-harus-sesuai-kepentingan-kesehatan?page-2 (diakses pada 31 Mei 2020 pukul 15.50).
Kekhawatiran senada diungkapkan oleh Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Tanjung yang mengatakan, “Keselamatan dan kesehatan siswa dan guru adalah yang utama dan menjadi prioritas. Hal itu berkaca dari kasus-kasus seperti Perancis, Finlandia, Korea Selatan dan lainya, guru dan siswa jadi korban positif Covid-19 setelah dibuka (dikatifkan) lagi pasca pandemi. Tak menutup kemungkinan ini bisa terjadi di Indonesia. Jangan sampai sekolah dan madrasah menjadi klaster terbaru penyebaran Covid-19”. Wahyu Aditya Prodjo, “New Normal, FSGI Minta Dinas Pendidikan dan Sekolah Siapkan Fasilittas Kesehatan Pendukung”, https://www.kompas.com/edu/read/2020/05/30/060000471/new-normal-fsgi-minta-dinas-pendidikan-dan-sekolah-siapkan-fasilitas (diakses pada 31 Mei 2020 pukul 15.45).

Gelombang kekhawatiran juga dirasakan para orang tua yang memiliki anak usia sekolah. Hal ini memicu adanya petisi yang berisi anjuran menunda waktu masuk sekolah di tengah pandemi Covid-19 masih tinggi yang diprakarsai oleh Watien Ideo, seorang praktisi pendidikan, “Saat ini, jumlah penderita positif Covid-19 di negara kita terus bertambah, wacana masuk sekolah ditengah pandemi yang masih berlangsung, tentu membuat hati menjadi khawatir,”. Kumparan, “Munculnya Petisi Tunda Masuk Sekolah Selama Pandemi Corona”, https://kumparan.com/kumparannews/muncul-petisi-tunda-masuk-sekolah-selama-pandemi-corona-itUnxT5Q3eQ (diakses pada 31 Mei 2020 pukul 16.01).

Kenormalan baru bukan berarti kepasrahan, kondisi ini justru membutuhkan upaya ganda, karena untuk tetap aktif dalam kepungan virus ini membutuhkan energi yang tidak sedikit. Kesiapan menjalani kenormalan baru bagi masyarakat Indonesia ada pada kedisiplinan dan kesadaran semua pihak untuk berusaha beradaptasi dengan kondisi yang berbeda. Semua kerepotan untuk melindungi diri harus dengan rela dilakukan demi keselamatan diri dan keluarga. Sikap abai perlu dibuang jauh-jauh dari pikiran. Beberapa hal mau tidak mau harus mengandalkan peran IT demi mengurangi munculnya kerumunan. Kegiatan kolektif bisa dilakukan secara online. Proses belajar mengajar juga bisa bertumpu pada internet dan sarana pendukungnya. Terutama pada anak didik usia dini dan remaja yang belum paham benar dengan bahaya virus dan menganggap APD serupa mainan. Kedatangan ke sekolah bisa dijadwalkan atau pengadaan shift tatap muka dengan jumlah terbatas di sekolah dengan pengawasan ketat. Pada bidang kesehatan menggunakan telemedicine masih menjadi pilihan bijak. Hal ini menghindarkan orang yang belum terkena virus ke daerah rentan penyebaran. Jual beli secara online dan memilih makan di rumah harus menjadi perilaku baru yang dikembangkan, menghilangkan budaya berkumpul di luar rumah. Dengan dukungan IT hal-hal tersebut dapat dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Semua gerak dan aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat sebagai pelaku ekonomi, maupun praktisi pendidikan harus berakar pada upaya keselamatan diri dan keluarga. Dengan demikian tugas praktisi medis yang menjadi tameng dari pandemi menjadi lebih ringan. Jika semua masyarakat bekerjasama menjadi agen pencegahan, beban akan terasa lebih ringan sampai pandemi berakhir.

Penulis : Muttaqin Kholis Ali,S.Pd. Guru Komputer di SMA Negeri 1 Tambangan, Kab. Mandailing Natal, merupakan Pegiat Literasi dan IT dan sedang menyelesaikan Pendidikan Magister di Profi PTK Universitas Negeri Padang

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.