

SINUNUKAN(Malintangpos Online): “ Katakan Yang Benar Itu Benar dan Yang Salah Itu Tetap Salah, walaupun pahit rasanya,” Kalimat itulah yang cocok disampaikan kepada Aparat Desa Banjar Aur Utara Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal, yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap masyarakat yang membuat sertifikat sebesar Rp 1.000.000,- dengan panjar Rp 200.000 dan Rp 800.000 setelah Sertifikat selesai.
Keluhan itu disampaikan masyarakat Desa Banjar Aur Utara kepada Malintangpos Online, Minggu (3-3) ketika melintas di daerah itu bersama sejumlah Pengurus LSM yang menerima informasi pengutifan pembuatan sertifikat tanah.
Kata warga, Pungli Pembuatan Sertifikat tanah, program PTSL 2018 di Desa Banjar Aur Utara Kec. Sinunukan, jumlah sertifikasi 70 persil dengan biaya Rp. 200.000 uang muka Rp. 800.000 Setelah selesainya/ Penyerahan sertifikat jelas kutipan liar, karena Presiden RI dan juga Kepala BPN sering mengatakan tidak ada biaya pembuatan sertifikat tersebut, kalaupun ada hanya untuk pembelian meterai.
Darimana tau..? tanya Wartawan, kami telah langsung mempertanyakan kepada Kepala BPN Madina M.Rahim di Panyabungan, bahwa seperti warga Desa Malintang Julu Kecamatan Bukit Malintang juga tidak ada kutipan biaya, kenapa di Desa Banjar Aur pihak desa mengituf dengan panjar Rp 200.000,- ini jelas-jelas pungutan liar.
Kepala BPN Madina M.Rahim dihubungi Via selular dari Panyabungan, kaget begitu menerima informasi tersebut dan langsung mengatakan “ Akan Saya Stop jika itu benar dilakukan oleh aparat Desa Banjar Aur “
Kata dia, tidak ada biaya seperti, kalau untuk biaya pembelian Meterai adalah hal yang wajar, ngak mungkin biaya Meterai Rp 1.000.000,- akan saya hubungi langsung pihak Desa Banjar Aur nanti dan itu kutipan tidak dibolehkan ( Red)
Admin : Siti Putriani Lubis