GUNUNGSITOLI (Malintangpos): Kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Nias Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 telah dipulangkan. Kerugian negara pada korupsi pembangunan kantor Bupati Nias Utara tahun 2012 dan 2013 kurang lebih sebesar Rp 200 juta.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Yus Iman Harefa, SH ketika ditemui di ruang kerjanya, di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jalan Soekarno, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Selasa (4/4).
Yus Iman Harefa, SH yang ditemani Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Jimmi Donovan, SH, MH menerangkan, dalam kasus tersebut, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan PPK tahun 2012 berinisial AH dan PPK tahun 2013 berinisial AZ sebagai tersangka.
Kedua tersangka telah mengembalikan kerugian negara beberapa waktu yang lalu, dan dalam waktu dekat kasus tersebut akan masuk tahap II atau dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses sidang.
“Untuk kasus ini, kita terus melakukan pengembangan, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Untuk menetapkan tersangka lainnya, kita masih butuh pendalaman dan kita pastikan bahwa seluruih yang terkait dengan kasusu tersebut akan kita jerat,” terang Yus Iman.
Kepada wartawan, Yus Iman menagkui jika hingga saat ini kedua tersangka tidak ditahan. Alasan tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena kedua tersangka kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
Pada pemberitaan sebelumnya, telah diungkapkan jika pagu dana pembangunan kantor Bupati Nias Utara tahap I tahun 2012 Rp 2.989.000.000 dan tahap II tahun 2013 Rp 3.981.000.000. Pembangunan kantor Bupati Nias Utara tahap I dikerjakan oleh PT.AGN dan tahap II dikerjakan oleh PT.DUS.(AL)
Admin: Siti Putriani