Kerugian Rp 632.089.680. Mantan Pj.Kades Tambangan Tonga Dilaporkan Ke Kejatisu

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kerugian Negara sekitar Rp 632.089.680,- Mantan Pj.Kepala Desa Tambangan Tonga Kec.Tambangan Kab.Madina Ed.Lbs, dilaporkan warganya melalui Surat tanggal 06 Januari 2022 ke Kejatisu di Medan.

” Dugaan Korupsi DD Tambangan Tonga sejak Tahun 2019,2020 dan 2021 sudah kita laporkan melalui surat resmi dan kerugian negara ngak tanggung -tanggung Rp 632 089.680,-,” Sebut Ikror Amin.STP, Senin(10/1) di halaman Kantor Dinas PMD Madina di Panyabungan.

Berikut kronologi yang disampaikan dalam dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tambangan Tonga Tahap I (Satu), Tahap II (Dua) dan Tahap III (Tiga) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Jumlah Dana Desa (DD) Tambangan Tonga TA 2020 adalah sebesar Rp720.965.000,- yang bersumber dari APBN.

Sementara jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2020 adalah sebesar Rp202.791.320,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Mandailing Natal.

Sesuai keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) Tambangan Tonga Abdul Somad Lubis, Bendahara Desa Ahmad Syeikhu Lubis, Kaur Desa Zulham Nasution, selama ini mereka mengaku tak pernah diperlihatkan dan dilibatkan dalam penyusunan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa (Dana Desa) Tambangan Tonga TA 2020 yang dibuat Pj Kepala Desa Edy Anwar SE.

Kata Ikror, Pj Kepala Desa Edy Anwar SE beralasan laporan itu akan membuat pusing kepala Sekdes Abdul Somad Lubis.
Diduga kuat Pj Kepala Desa Edy Anwar SE membuat atau merekayasa sendiri Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tambangan Tonga TA 2020.

Kata dia, Dugaan korupsi pertama Dana Desa TA 2020 diduga dilakukan Edy Anwar SE pada Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan nilai anggaran Rp273.646.100,-

Sub Bidang Pekerjaan Umum ini berkaitan dengan pembangunan jalan rabat beton sepanjang 200 meter di jalan Tano Gombung dan 200 meter di jalan Padangsiloing.

Disebutkannya, Berdasarkan penjelasan kepala tukang Khobiruddin Nasution, sekitar Juni hingga Juli 2020 lalu, dia menerima uang sebesar Rp50.000.000,- dari tangan Pj Kepala Desa Edy Anwar SE.
Peruntukan uang untuk upah pekerja dan belanja modal pembangunan jalan rabat beton di jalan Tano Gombung.

Masih laporan Pengaduan, Sesuai pengakuan Khobiruddin Nasution, uang ini dia terima dari Pj Kepala Desa Edy Anwar SE dengan didampingi seorang warga Tambangan Tonga bernama Abdul Wahab Lubis.

Selama 2020, pengerjaan fisik atau pekerjaan umum di Tambangan Tonga hanya pembangunan rabat beton sepanjang 200 meter di jalan Tano Gombung.
Sementara rabat beton sepanjang 200 meter di Padang Siloing belum dikerjakan hingga akhir tahun 2020.

Lalu pada bulan Mei 2021 lalu, kepala tukang Khobiruddin Nasution kembali menerima uang dari Pj Kepala Desa Edy Anwar SE sebesar Rp40.000.000,-. Uang ini bersumber dari dana desa TA 2020.
Peruntukan uang ini untuk upah pekerja dan belanja modal pembangunan jalan rabat beton di Padang Siloing sepanjang 200 meter.

Dengan demikian total uang yang diterima kepala tukang Khobiruddin Nasution untuk pengerjaan jalan rabat beton Tano Gombung dan Padang Siloing dari Dana Desa TA 2020 hanya Rp90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupia

Laporan ke Kejatisu, Pada Sub Bidang Pekerjaan Umum dimaksud, Pj Kepala Desa Edy Anwar SE diduga melakukan mark up anggaran sebesar Rp163.646.100,-
Kepala tukang Khobiruddin Nasution juga mengakui tidak ada belanja modal jalan/bronjong/TPT sebesar Rp12.880.500,- sebagaimana tercantum di Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA 2020 tersebut.

Hal ini diduga FIKTIF.
Menurut pengakuan kepala tukang Khobiruddin Nasution, ada kekurangan pembangunan jalan rabat beton di Padang Siloing sepanjang 100 meter lagi dari pagu Anggaran Dana Desa TA 2020.
Dugaan korupsi kedua diduga dilakukan Pj Kepala Desa Edy Anwar SE pada Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa.

Menurut Sekdes Abdul Somad Lubis, selama tahun 2020, Sekdes bersama aparatur desa lainnya antara lain Bendahara Desa Ahmad Syeikhu Lubis, Mustofa Lubis, Zulham Nasution dan Mahyudin Nasution, hanya sekali mengikuti pelatihan Siskeudes di Desa Muara Mais.

Biaya mereka selama satu hari mengikuti pelatihan Siskeudes yaitu sebesar Rp50.000,- per orang. Atau total dana yang diterima kelima aparatur desa ini hanya Rp250.000,-

Sementara berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan Dana Desa (APBDesa) Tambangan Tonga TA 2020 yang disusun Pj Kepala Desa Edy Anwar SE tercantum biaya dimaksud sebesar Rp36.250.000,-
Dengan demikian untuk Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa ini diduga ada penggelembungan dana oleh Pj Kepala Desa Edy Anwar SE sebesar Rp36.000.000,-

Dugaan korupsi ketiga diduga dilakukan pada kegiatan gotong royong pemuda/masyarakat.

Pada Laporan Realisasi Pelaksanaan Dana Desa (APBDesa) Tambangan Tonga tahun 2020 yang dibuat Pj Kepala Desa Edy Anwar SE, tercantum dana untuk gotong royong pemuda ini sebesar Rp15.565.000,-

Sementara sesuai pengakuan Ketua Pemuda atau Ketua PNNB Desa Tambangan Tonga tahun 2020 saudara Hikban Nasution, jumlah dana yang dia terima selama 2020 hanya Rp3.200.000,-

Dengan demikian pada kegiatan gotong royong pemuda ini, Pj Kepala Desa Edy Anwar SE diduga melakukan mark up Rp12.365.000,-

Dugaan korupsi keempat diduga dilakukan pada laporan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga terdampak Covid-19 selama tahun 2020 .

Sesuai penjelasan Sekdes Abdul Somad Lubis, jumlah penerima BLT di 3 (tiga) bulan pertama tahun 2020 adalah sebanyak 80 orang. Dengan dana Rp600.000,- per orang per bulan.

Sementara pada 5 (lima) bulan berikutnya, jumlah penerima BLT bertambah menjadi 102 orang. Dengan dana Rp300.000,- per orang per bulan.

Sehingga total dana BLT bagi warga terdampak Covid-19 selama tahun 2020 sebesar Rp297.000.000,-

Sementara pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tambangan Tonga TA 2020 yang dibuat Pj Kepala Desa Edy Anwar SE, jumlah total BLT ini sebesar Rp341.502.000,-.

Dengan demikian untuk Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa ini diduga ada penggelembungan dana oleh Pj Kepala Desa Edy Anwar SE sebesar Rp36.000.000,-

Dugaan korupsi ketiga diduga dilakukan pada kegiatan gotong royong pemuda/masyarakat.

Pada Laporan Realisasi Pelaksanaan Dana Desa (APBDesa) Tambangan Tonga tahun 2020 yang dibuat Pj Kepala Desa Edy Anwar SE, tercantum dana untuk gotong royong pemuda ini sebesar Rp15.565.000,-

Sementara sesuai pengakuan Ketua Pemuda atau Ketua PNNB Desa Tambangan Tonga tahun 2020 saudara Hikban Nasution, jumlah dana yang dia terima selama 2020 hanya Rp3.200.000,-

Dengan demikian pada kegiatan gotong royong pemuda ini, Pj Kepala Desa Edy Anwar SE diduga melakukan mark up Rp12.365.000,-

Dugaan korupsi keempat diduga dilakukan pada laporan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga terdampak Covid-19 selama tahun 2020 .
Sesuai penjelasan Sekdes Abdul Somad Lubis, jumlah penerima BLT di 3 (tiga) bulan pertama tahun 2020 adalah sebanyak 80 orang. Dengan dana Rp600.000,- per orang per bulan.

Sementara pada 5 (lima) bulan berikutnya, jumlah penerima BLT bertambah menjadi 102 orang. Dengan dana Rp300.000,- per orang per bulan.

Sehingga total dana BLT bagi warga terdampak Covid-19 selama tahun 2020 sebesar Rp297.000.000,-

Sementara pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tambangan Tonga TA 2020 yang dibuat Pj Kepala Desa Edy Anwar SE, jumlah total BLT ini sebesar Rp341.502.000,-.

Dengan demikian, dugaan penggelembungan anggaran penanggulangan bencana atau BLT bagi warga terdampak Covid-19 tahun 2020 ini sebesar Rp44.502.000,-

Dugaan korupsi kelima pada Kegiatan Pembinaan Organisasi PKK. Jumlah uang yang disalurkan Pj Kepala Desa Edy Anwar SE sebesar Rp15.000.000,- kepada Ibu Ketua PKK dalam hal ini istri dari mantan Ketua BPD Rifai Nasution.

Berdasarkan keterangan Sekdes Abdul Somad Lubis, kegiatan PKK selama 2020 hanya pembangunan taman bunga bentuk segitiga seluas 10x7x7 meter di tanah milik H Asdad Lubis di jalan menuju gedung SD.

Dugaan korupsi keenam pada kegiatan Sub Bidang Pariwisata. Dari laporan realisasi pelaksanaan APBDesa TA 2020 tercantum anggaran kegiatan ini Rp9.600.000,-

Sesuai penjelasan Sekdes Abdul Somad Lubis, kegiatan Sub Bidang Pariwisata ini berkaitan dengan pembuatan profil desa dengan penanggungjawab Erwin Parsaulian Lubis.

Sekdes Abdul Somad Lubis mengaku hanya menerima 2 (dua) disket berisi video tentang profil Desa Tambangan Tonga yang diserahkan oleh Erwin Parsaulian Lubis.
Dugaan korupsi ketujuh diduga dilakukan Pj Kepala Desa Edy Anwar SE pada gaji aparatur desa sebanyak lima orang yaitu Sekdes Abdul Somad Lubis, Bendahara Desa Ahmad Syeikhu Lubis, Kaur Mahyudin Nasution, Kaur Zulham Nasution dan Kaur Mustofa Lubis.

Kelima aparatur desa belum menerima gaji selama 4 (empat) bulan di tahun 2020 lalu yaitu bulan September, Oktober, November dan Desember 2020 dengan nilai uang Rp40.800.000,-

Data Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tambangan Tonga TA 2020 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ini diperoleh pelapor dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Tambangan.
Mantan Pj.Kades Tambangan Tonga Ed.Lbs maupun Camat Tambangan, hingga saat ini belum berhasil di konfirmasi.

Sedangkan, dugaan korupsi Dana Desa Tambangan Tonga TA 2019
Pj Kades Tambangan Tonga Edy Anwar SE menjabat sejak 15 Oktober 2019.
Dana Desa Tambangan Tonga TA 2019 sebesar Rp734.837.000,-

Sesuai penjelasan Kasi Pemerintahan Kecamatan Tambangan Muslih Lubis, pencairan tahap II (dua) dan tahap III (tiga) Dana Desa TA 2019 dilakukan Pj Kades Edy Anwar SE dengan total porsi 80 persen.
Sementara tahap I (satu) sebesar 20 persen dilakukan Kades lama Hamdan Lubis
Sehingga total Dana Desa TA 2019 yang dicairkan Pj Kades Edy Anwar SE sebesar Rp587.869.600,-

Dugaan korupsi pertama Pj Kades Edy Anwar SE pada pembangunan tembok penahan tanah/bronjong dengan nilai anggaran Rp307.454.000,-. Pj Kades Edy Anwar diduga melakukan penggelembungan anggaran pada belanja modal upah tenaga kerja, belanja modal bahan baku/material, dan belanja modal bahan bangunan.

Dugaan korupsi Pj Kades Edy Anwar pada pembangunan tembok penahan tanah/bronjong ini sebesar Rp80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah)
Dugaan korupsi kedua pada pembangunan jalan rabat beton dengan nilai anggaran Rp202.500.500,-

Pada pembangunan jalan rabat beton dengan total panjang 400 meter di empat titik lokasi, Pj Kades Edy Anwar diduga melakukan penggelembungan anggaran pada belanja modal upah tenaga kerja sebesar Rp63.100.000,- (Enam puluh tiga juta seratus ribu rupiah)

Lokasi pembangunan jalan rabat beton ini berada di jalan Bange, jalan kobun Salakan, jalan Tobat Godang dan jalan Tano Gombung.

Dugaan korupsi ketiga diduga dilakukan Pj Kades Edy Anwar SE pada penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah/Pendidikan Islam dengan nilai anggaran Rp34.192.500,-

Hal ini sesuai penjelasan kepala madrasah Al Falah Tambangan Tonga Marwansyah Lubis dan juga kepala PAUD Tambangan Tonga Asnar Lubis. Hanya dua sarana ini saja lembaga pendidikan Islam di Tambangan Tonga.

Dan selama periode 2019, mereka tidak pernah menerima bantuan apapun dari Pj Kades Edy Anwar SE.

Pada kegiatan penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah/Pendidikan Islam dimaksud, Pj Kades Edy Anwar SE diduga melakukan kegiatan fiktif sebesar Rp34.192.500, (Tigapuluh empat juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah).( Isk)

Admin : Iskandar Hasibuan..

Komentar

Komentar Anda

About Dina Sukandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.