WARTAWAN dalam undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 1 Ayat 4 adalah orang yang secara teratur melakukan tugas jurnalistik, Tentu saja, pekerjaan jurnalistik dimaksud, dilakukan seseorang yang memang bekerja pada sebuah penerbitan media massa.
Baik media cetak berupa—bulltetin, majalah, surat kabar–maupun media elektronik gambar seperti tele visi, media elektoronik suara seperti radio dan cyber media seperti media internet ataupun Online yang akhir-akhir menjamur dengan berbagai motto yang masing-masing dimiliki oleh media itu sendiri.
Untuk dipahami dan diketahui oleh seluruh yang mengaku Wartawan,bahwa cobaan dan masalah bagi setiap wartawan dimasap-masa mendatang ini akan menimpa setiap wartawan, makanya diperlukan kekompakan dan kerja sama antara wartawan yang satu dengan yang lain, atau antara perkumpulan yang satu dengan perkumpulan yang lainnya.
Memang, Wartawan memiliki gelar beragam: Wali (Wartawan Liar), WTS (Wartawan Tanpa Surat Kabar), Wartawan Gadungan, Wartawan Bodrex, Wartawan CNN (cuma nengok-nengok) Wartawan Muntaber (muncul tanpa berita) dan banyak lagi gelarnya. Lain daerah, lain pula gelar populernya
Makanya, ketika Jurnalistik Madina dihina dan diancam oleh pemilik akun Facebook Pariz , membuat sebahagian besar Jurnalistik Madina Berang dan langsung melaporkan penghinaan dan ancaman itu ke Polisi,tetapi sampai sekarang sepertinya polisi kurang kemampuan untuk menyelesaikanya,sebab belum ada tindak lanjutnya.
“Wartawan Suatu Saat Akan Mendapat Cobaan,” Kalimat ini sering kali disampaikan oleh Iskandar Hasibuan, ketika melakukan dialog dan bincang-bincang dalam setiap persoalan yang dihadapi oleh Jurnalistik Madina, tetapi banyak sekarang ini Wartawan yang cuek dan tidak mau tau terhadap keadaan Wartawan sendiri dan ecndrung bungkam dan diam, sebab kembali kepada SDM si wartawan yang masuk ke medianya tempat menulis, lucu dan unik memang jika kondisi itu ditulis secara gamblang(Bersambung Tiap Hari).
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md