

PENGHINAAN dan ancaman yang dibuat pemilik akun Facebook Pariz terhadap Wartawan,seharusnya tidak akan terjadi mana kala digunakan pemilik akun Facebook tersebut hak jawab ataupun hak bantahnya jika menurutnya berita yang dibuat oleh si wartawan ada unsur yang menyalah dan perlu dilakukan klarifikasi.
Makanya, bagi siapa sajapun dimuka bumi ini yang merasa ada kesalahan yang dibuat oleh pemberitaan wartawan gunakanlah hak jawab ataupun hak bantah, jangan karena alergi terhadap berita yang dibuat wartawan, lalu menghina dan mengancam seluruh profesi wartawan, itu adalah salah besar.
Karena itu, adanya penghinaan dan ancaman yang dibuat pemilik akun Facebook Pariz terhadap wartawan Madina dan telah dilaporkan dan saksi-saksi telah dimintai keterangan diharapkan kepada Kapolres Madina AKBP.Martri Sonny.S.IK.MH dapat bertindak agresif dan segera dapat menuntaskan kasus yang telah dilaporkan wartawan.
Apa mungkin..? kenapa tidak mungkin, emang siapa rupanya pemilik akun Facebook Pariz(telah dihapus), karena dekat dengan berbagai pihak atau oknum-oknum tertentu yang suka membeking-beking orang yang terkena razia Satpol PP, harusnya jika ada oknum-oknum apa sajapun yang beking diharapkan untuk mengetuk hati nuraninya, apa untung dan ruginya bagi dia membeking-bekingnya.
Sebenarnya, jika ada pihak Pemerintah, Polisi,TNI-AD atau pun siapa saja yang alergi dengan berita-berita yang disajikan oleh Wartawan baik Wartawan media cetak, Online maupun TV diharapkan jangan menghina Wartawannya, tapi hinalah oknumnya, jangan hina Wartawan, kalau tidak tempuh jalur hukum yang ada di Negara Republik Indonesia tercinta ini.
Kalau tidak, bagi oknum-oknum yang alergi terhadap berita-berita yang disajikan Wartawan, ada juga jalan keluarnya jumpai DPRD ajukan rancangan Peraturan Daerah(Perda) bahwa di Mandailing Natal,tidak boleh ada wartawan yang memberitakan hasil Razia Satpol PP, bagi yang memberitakan buat sangsi hukumnya Seumur Hidup( Bersambung Tiap Hari).
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md