

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua DPC.PDI Perjuangan Kabupaten Mandailing Natal, Iskandar Hasibuan mengutarakan, bahwa Pelaksanaan agenda reses yang diwujudkan dengan aktivitas pertemuan bersama konstituen di daerah pemilihan merupakan kewajiban anggota DPRD yang termuat dalam UU No. 17 tahun 2014 tentang Susunan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Rumusan pasal terkait masa reses yang akan dilakukan oleh DPRD selanjutnya diatur pula dalam peraturan tata tertib DPRD, namun dari rangkaian kegiatan Reses DPRD Madina yang langsung di ikuti secara sembunyi oleh sejumlah LSM dan Wartawan diseluruh Dapil yang ada di Mandailing Natal, nyaris kurang berkualitas sekali.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC.PDI Perjuangan Kabupaten Mandailing Natal Iskandar Hasibuan, Kamis malam(2-3) di Rindang Hotel Panyabungan Kab.Madina ketika sejumlah LSM dan Wartawan mengundangnya untuk membahas kegiatan reses yang dilakukan DPRD selama ini.
Disampaikan Iskandar Hasibuan yang mantan anggota DPRD Madina Priode 2009-2014 itu, bahwa Reses merupakan sarana komunikasi politik antara anggota dewan dengan para pemilih (konstituen) di daerah pemilihan. Dalam forum Reses komunikasi politik tidak saja terwujud dalam bentuk penyerapan aspirasi, penyampaian pengaduan dan gagasan-gagasan yang berkembang di daerah, melainkan juga penyampaian pertanggungjawaban anggota dewan terhadap konstituennya.
Kata dia, Dalam forum tersebutlah, anggota dewan menjelaskan apa yang sudah dilakukan, bagaimana follow-up dari reses sebelumnya serta apa agenda strategis yang akan dilakukan kedepan.
Disebutkannya, Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dan sulitnya akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembengunan daerah merupakan kondisi yang ironis. Pastisipasi masyarakat didalam reses merupakan unsur penting untuk menentukan arah pembangunan daerah. Dalam hal ini tingkat partispasi masyarakat Mandailing Natal, masih sangat lemah sehingga arah pembangunan di Bumi Gordang Sambilan masih belum mengakomodir kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
Sebagai Ketua Parpol, pihaknya berupaya melakukan analisa dan penilaian terkait agenda reses yang setiap kali masa penganggaran dalam setahun dilakukan oleh DPRD. Analisa dan penilaian yang dilakukan di lingkup Mandailing Natal ini diharapkan dapat menggambarkan potensi representatif masyarakat dalam mengkritisi dan memberikan masukan kepada wakil terpilih mereka melalui agenda reses.
Lebih lanjut, hasil analisis ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi bagi DPRD Mandailing Natal dalam melaksanakan agenda reses yang lebih efektif dan partisipatif,sebab banyak temuan-temuan bahwa Reses DPRD Madina lebih focus terhadap pertemuan-pertemuan yang sama sekali bukan menyerap asfirasi masyarakat,sebab dalam laporan yang kita peroleh setiap laporan DPRD Madina rasanya isi dan makna hasil reses dari setiap reses hampir sama isi laporannya.
Kenapa..? Saya berani dan lantang mengatakan hal itu disebabkan selama menjadi anggota DPRD Madina Priode 2009-2014 sangat banyak oknum-oknum DPRD sama sekali ngak melakukan reses, namun tindakan nyata dari pihak yang mengawasi sama sekali ngak ada kita lihat, cendrung dibiarkan dan malahan jika disoroti maka oknum-oknum DPRD marah-marah pada yang menyorotinya.
“ Kita sangat berharap sekali agar seluruh lapisan masyarakat di 23 Kecamatan 404 Desa/Kelurahan se Mandailing Natal, seluruh Kades terpilih yang baru dilantik melakukan pengawasan apakah ada di daerahnya DPRD Madina melakukan Reses yang dilaksanakan dari tanggal 01 Maret -06 Maret 2017 ini,” kata Iskandar Hasibuan dengan tegas.(red).
Admin : Dina Sukandar Hasibuan.A.Md