MEDAN(Malintangpos Online): Ketua DPP. IMA Madina Herman Birje Nasution, mengutarakan bahwa kehadiran perusahaan tambang emas yang mengaku dari PT.Capital Mining diwilayah Kelurahan Tapus Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal adalah Ilegal.
Karena itu, DPP.IMA Madina telah menyurati Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dengan nomor surat 30/SEK-DPP IMA MADINA/B/VII/2018 tertanggal 19 Juli 2018, guna untuk mendapat perhatian khusus disebabkan masyarakat daerah itu telah mengeluh dan resah disebabkan kehadiran perusahaan tersebut masih Ilegal.
Hal itu disampaikan Ketua DPP.IMA Madina Herman Birje Nasution kepada Malintangpos Online, Selasa(07-08) Via selular dari Medan, dengan harapan agar semua pihak diwilayah Mandailing Natal, dapat membantu masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya di tanah daerah itu.
DIkatakan Herman, dugaan Ilegal Mining yang dilakukan PT.Capital Mining, karena perusahaan tersebut banyak yang mengatakan adalah anak perusahaan dari PT.M3 Mandailing Natal Sumatera Utara, yang sebelumnya juga telah bermasalah dengan masyarakat Kelurahan Tapus Kecamatan Linggabayu.
Kata dia, Perusahaan Tambang Emas PT. Madina Madani Mining (M3) yang berlokasi di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal kembali menuai kontroversi dan konflik dengan warga kelurahan Tapus dan sekitarnya.
Hal ini disebabkan kegiatan dugaan penambangan emas yang dilakukan oleh PT. CAPITAL MINING yang diduga merupakan anak Perusahaan PT. Madina Madani Mining (M3 ) yang pada hakikatnya Perusahaan ini masih mengantongi izin bauksid bukan emas.
Sebagaimana surat permohonan izin kuasa pertambangan Nomor : 001/ M – 3 / VIII / 2007 Tanggal 1 Agustus 2007, seluas 3900 ha dengan bahan galian Bauksid DMP. Kemudian Keputusan Bupati Mandailing Natal tentang Kuasa Pertambangan Nomor : 540 / 987/ K/ 2007 tanggal 23 Nopember 2007 seluas 1.410 ha dengan bahan galian Bauksid DMP yang ditanda tangani Bupati Mandailing Natal Amru Daulay, SH.
- Sebagaimana diketahui bahwasanya PT. Madina Madani Mining (M3) sempat dibekukan secara permanen oleh Pj. Bupati Madina Aspan Sopian Batubara yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Utara.
Adapun suratnya bernomor : 540/ – 1527/ Distamben/2011 dalam surat tersebut, PT. Madina Madani Mining (M3) diduga telah melanggar izin, salah satunya ikut menambang emas, sementara izin yang dikeluarkan hanya untuk menambang Bauksid.
- Dimasa Bupati HM. Hidayat Batubara izin PT. Madina Madani Mining kembali diaktifkan dengan surat nomor : 540/305/Distamben/2012 tanggal 2 februari 2012. Pengaptifan kembali izin diduga penuh dengan persekongkolan dan suap untuk merampok kekayaan negara.
- Berdasarkan temuan di lapangan, PT. CAPITAL MINING yang diduga merupakan anak Perusahaan dari PT. Madina Madani Mining (M3) sudah melakukan penambangan emas dengan penghasilan sekitar 10 Kg per hari yang bernilai sekitar 6 Milyar perharinya.
Dan selama setahun belakangan diduga sudah melakukan penambangan dan merugikan negara sekitar 200 milyar. Pembiaran terhadap operasionalisasi izin tersebut diduga penuh persekongkolan jahat untuk merampok kekayaan negara yang menyebabkan kerugian ratusan milyar rupiah
- PT. CAPITAL MINING yang diduga anak Perusahaan PT. Madina Madani Mining (M3) diduga melanggar Pasal 158 UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan yang berbunyi “ setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000, 00 (sepuluh milyar rupiah)
- DPP IMA MADINA sudah menyurati Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dengan nomor surat 30/SEK-DPP IMA MADINA/B/VII/2018 tertanggal 19 Juli 2018,serta menyampaikan tembusan surat ke berbagai pihak. Ujar Herman Birje Nasution( Rel/Red)
Admin : Siti Putriani Lubis