Ketua DPRD : Jangan Ada Kutipan Untuk Loloskan PPPK Mandailing Natal

Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis,SH

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis,SH, Mengingatkan semua pihak, baik itu peserta seleksi yang telah Lolos Administerasi, Calo yang mengatasnamakan suruhan atau siapapun yang mengaku bisa Meloloskan PPPK, agar tidak mengutip uang dari peserta seleksi.

Kenapa..? Karena memang tidak ada biaya untuk Lolos PPPK, Karena itu saya selaku Ketua DPRD, Khususnya peserta yang telah Lolos PPPK, Jangan menyuap siapapun agar bisa Lolos PPPK.

” Tidak ada biaya, jangan percaya oknum – oknum yang mengaku orang dekat Bupati/Wakil Bupati, Orang dekat DPRD, tidak ada bayar, percayalah omongan saya ini,” Ujar Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis,SH,Selasa sore(22/11) dikantornya dengan tegas.

Mungkin disuruh Bupati/Wakil..? Tanya Wartawan ” Itu tidak benar, saya telah bicara dengan Bupati, soal adanya rumor yang mengaku – ngaku dekat dengan Bupati dan harus bayar Rp 30.000.000 – sampai Rp 70.000.000,- untuk Guru PPPK, ” Ujar Erwin Efendi Lubis dengan tegas dan lantang.

Janganlah dibuat bahwa PPPK harus membayar sekian , Itu dilakukan orang yang mengatas namakan, sampai kapan harus begini saja.

Kata Erwin Efendi Lubis yang juga Ketua DPC.Gerindra itu, Yang mendaftar 1771 orang yang di lolos Administerasi 1749 orang dan lolos Passing Grade 1.025 orang yang akan di terima nantinya

” Dari yang mendaftar , Lolos Adninisterasi dan yang di terima berarti kan lebih setengah yang akan di buang,” ujar Erwin Efendi.

Memang, Timbulnya ini akibat ketakutan dari peserta PPPK, saya sudah capek menyampaikan jangan kalian memancing dengan uang, pada akhirnya ada oknum – oknum yang memanfaatkan situasi ini.

Ada yang Intruksikan..? Tanya Wartawan ”
Ini terjadi bukan karna Instruksi Pemerintah atau Dinas terkait memberikan perintah, tapi ini terjadi karena murni dari ketakutan PPPK itu sendiri, yang menciptakan peluang .

Bahkan Kata Politisi Gerindra itu, Tidak ada jatah apapun , tidak ada kuasa siapapun , itu milik mereka (PPPK Red) dan kewajiban Negara untuk mengangkat mereka.

Terus terang, Sampai selesai proses perekrutan PPPK gelombang Ke -3 ini, saya tidak terlibat uang,  tapi saya akan perjuangkan orang yang akan saya perjuangkan dan sesuai aturan yang ada tentang PPPK.

” komunikasi yang dilakukan Ketua DPRD dengan Pemerintah di tingkatan manapun, tidak ada yang di bebankan kepada peserta PPPK Soal uang, ” ujarnya.

Faktor lain..? Tanya Wartawan lagi ” Dari pemikiran saya, sebagai Ketua DPRD, isu suap ini terjadi akibat peserta yang merasa ketakutan tidak masuk dan merasa punya beking, maka muncullah dengan kesanggupan uang, ini yang kita stop,” ujar Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis,SH dengan tegas.

Sebelumnya, Pemkab Madina, telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru.

Dalam dalam surat pengumumuman yang dikeluarkan Bupati Madina nomor : 810/3268/BKD/2022 tertanggal 16 November 2022 itu, sebanyak 1.749 pelamar dinyatakan lulus administrasi atau Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan 22 pelamar dinyatakan Tidak memenuhi Syarat (TMS).

Peserta yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat seleksi adminisrasi tersebut dapat dilihat dilaman site https://www.madina.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id/ dengan login akun masing-masing pelamar.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina, Abdul Hamid Nasution kepada Wartawan, Rabu (16/11) lalu menyampaikan, peserta yang dinyatakan memenuhi syarat itu selanjutnya dinyatakan dapat mengikuti tahapan seleksi kompetensi.

Dan bagi peserta yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi diberikan waktu tiga hari untuk melakukan sanggahan mulai dari tanggal 18 – 20 November 2022 melalui laman : sscasn dengan login menggunakan akun masing-masing peserta.

“Sanggahan peserta dapat diterima apabila alasan sanggahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan bukan kesalahan/kelalaian dari pelamar,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 736 tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Madina tahun anggaran 2022, Kabupaten Madina mendapat formasi sebanyak 1.025. Formasi tersebut untuk PPPK jabatan fungsional guru.

“Untuk PPPK formasi jabatan fungsional guru ada sebanyak 1.025 formasi. Sedangkan yang mendaftar dan melakukan submit dokumen di aplikasi sscasn ada 1.771 orang. Dan yang dinyatakan TMS sebanyak 22 orang,” Ujar Hamid( Dita/Red)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Usai Syukuran HPN, PWI Madina Kunjungi Sesepuh Wartawan Iskandar Hasibuan yang Sakit

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Usai perayaan Hari Pers Nasional (HPN) dan HUT ke-79 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), pengurus PWI Mandailing Natal, menjenguk sesepuh wartawan senior, Iskandar Hasibuan, yang tengah sakit di kediamannya…

    Read more

    Continue reading
    ” Tangkap Lepas Narkoba ” Sebagai Bentuk Protes, Warga Sihepeng Raya ” Blokade” Jalan Nasional

    SIHEPENG RAYA(Malintangpos Online): Ratusan orang warga Desa Sihepeng Raya( Sihepeng 1, Sihepeng 2, Sihepeng 3, Sihepeng 4 dan Sihepeng Induk) Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal,Senin siang(10/02) turun ke Jalan Nasional…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.