MENDENGAR Argumentasi/ Penjelasan Pihak PT.Rendi Permata Raya yang diwakili Admiministeratur Eko Ashari dihadapan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis,SH. Wakil Ketua H.Harminsyah Batubara.SH dan Wakil Ketua H.Erwin Efendi Nasution.SH, serta puluhan Wartawan dari berbagai Media Online,TV, Radio dan Koran, secara tegas dan nyata pihak Perusahaan Perkebunan Sawit ” Membongkar ” Sendiri Menegemennya yang kurang Profesional.
Dan sangat wajar sekali Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mandailing Natal, setelah di Rekomendasi Komisi 2 DPRD dipimpin Dodi Martua Tanjung dan Ditambah penjelasan Administeratur PT.Rendi Permata Raya Eko Ashari, langsung Erwin Efendi Lubis,SH sebagai Ketua DPRD dan sisaksikan H.Harminsyah Batubara,SH dan Erwin Efendi Nasution,SH, Sekwan DPRD Madina Afrizal dan puluhan Wartawan, menanda tanganinya.
Kenapa HGU PT.Rendi Permata Raya..? Ayo kita simak penjelasan dari Mewakili PT.Rendi Permata Raya Eko Ashari, sebagai Adninisteratur, berikut penjelasannya.
Pengakuan Eko Ashari, baru 1 tahun lebih 1 bulan bergabung di PT.Rendi Permata Raya dan dulu bekerja di PT London Sumatera (Lonsum).
Kata dia, dirinya sudah pernah bekerja di perkebunan wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan juga di Kalimantan,serta daerah lainnya.
Disampaikan, Sejak bergabung dengan PT Rendi, sudah mengantongi permasalahan tuntutan Plasma, namun saat itu terkendala karena masalah Covid -19 di Indonesia.
Disampaikannya, Selain masalah Plasma, dia juga menerangkan masalah lain juga sudah dia ketahui soal terjadinya Dualisme kepengurusan KUD di Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis.
Kalau tidak salah tanggal 15 Agustus sesuai dengan arahan Bupati dan dia tidak sebut Bupati mana diadakan semacam Referendum
Kata dia, sebelum itu saya sudah mempelajari KUD yang dua ini dan akhirnya yang menang adalah KUD Hasil Sawit Bersama (HSB) dipimpin Sapihuddin.
Disampaikan Eko, beberapa waktu yang lewat dia sudah ketemu dengan Owner PT Rendi Permata Raya di Medan.
Kata Eko Ashari, kepada Owner bahwa aturan kewajiban 20 % dari luas HGU itu harus diselesaikan.
Saya bawa undang-undang Perkebunan tahun 2021 yang terbaru dan yang lama juga saya bawa, mulai tahun 2007 menyatakan bahwa 20 % dari HGU.
Kata dia lago, kepada Owner bahwa itu aturan, bagaimana pun kita harus menjalankan aturan.
Disebutkannya, Bukan saya membela masyarakat, tapi ini aturan, itu yang saya bilang.
” Akhirnya Owner setuju, saya sudah bawa Peta kalau tuntutan itu didalam HGU dan Alternatif-alternatifnya, sudah bawa konsep begitu juga dengan konsep di luar HGU,” Ujar Eko Ashari.
Memang, beliau setuju dengan 20 %, kalau kita mengambil dari HGU, kebetulan yang ditanam oleh PT Rendi yang lama itu baru sedikit.
Disampaikan, 3.734 Hektar HGU, baru lebih kurang 1.000 Hektar kurang lebih, dan kami membangun terakhir sudah mencapai 2.984 Hektare.
Diutarakan Eko Ashari, Sisa lahan di dalam HGU ada 700 hektar lebih sudah tidak bisa ditanami karena lokasinya ada Danau, ada yang diakuisisi masyarakat sekitar 95 Hektar dan lahan lain seperti Gambut dan Pengunungan yang terjal( Bersambung Terus)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.