Ketua DPRD: Tidak Temuan,Rapat Internal, LSM Tuding BPK dan DPRD Madina”Main Mata”

LSM saksikan Ruang Paripurna Tertutup

MEDAN(Malintangpos Online):Santernya sorotan tentang pertemuan tertutup yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal,Senin(20-3) di Ruang Paripurna DPRD dengan BPK yang sedang melakukan tugas diwilayah Mandailing Natal,langsung mendapat sorotan tajam dari sejumlah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sebab pertemuan Tertutup tersebut dinilai melanggar Etika sebagai Pengawas yang telah diberikan kepercayaan.

            “Saya pikir kalau benar Rapat Tertutup antara DPRD dengan BPK sangat tidak etis atau itu melanggar Etika sebagai pengawas, harusnya ngak boleh itu, sebab independensi BPK jadinya sangat diragukan,” ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisah kepada Wartawan Malintangpos Online,Senin siang(20-3) di Medan.

            Kata dia, apapun alasan yang dikatakan BPK terkait masalah penggunaan anggaran di DPRD Madina, sangat tidak etis sekali, harusnya BPK melakukan pertemuan dengan terbuka, bukan melakukan dialog, sebab masyarakat melihat hal seperti itu sudah menyalah, sebab pengawas itu harusnya independen.

            Disebutkannya, baru-baru ini DPRD melakukan Bimtek, habis Bimtek kunjungan kerja, kapan menyerap asfirasi rakyat, ini sudah ngak benar lagi, kita akan laporkan BPK nanti ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan, jangan hanya pandai mengawasi seperti itu.

            “ Kita harapkan DPRD Madina dan BPK jangan main mata terkait dengan anggaran yang digunakan oleh DPRD Madina selama ini,”katanya.

            Sementara itu, Ketua DPRD Madina Hj.Lely Artaty.S.Ag yang dihubungi Wartawan di Kantornya, Senin(20-3) membantah bahwa adanya temuan BPK terkait dengan anggaran yang digunakan DPRD selama kepemimpinannya, sebab DPRD juga telah melakukan kegiatan sesuai dengan petunjuk yang telah ada.

            “ Kami rapat internal, bukan rapat karena temuan, sebab BPK hanya memberikan pengertian dan sistim penggunaan anggaran DPRD, jadi ngak ada yang rahasia dalam pertemuan itu,” ujar Ketua DPRD Madina Hj.Lely Artaty.S.Ag.

            Pemerhati Anggaran Safron yang dimintai pendapatnya, Senin(20-3) di Rindang Hotel, mengakui bahwa BPK dengan DPRD boleh melakukan pertemuan tertutup, tergantung situasinya, namun semua hasil pertemuan harus disampaikan kepada public, sebab temuan BPK itu bukan rahasia

            “ Tertutup boleh-boleh saja, tapi harusnya temuan BPK itu harus disampaikan jika ditanya wartawan, bukan ditutupi, sebab pemeriksaan BPK itu bukan rahasia Negara, wajib diketahui oleh masyarakat, apapun temuan itu harus diketahui masyarakat,” katanya.(red/Pul).

Admin : Dina Sukandar.Hasibuan.A.Md

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Wakil Bupati dan SKPD Dipanggil, IYE Madina Surati Kejatisu Sumut

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):  Adanya pemanggilan Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution dan sejumlah SKPD diduga terkait pengelolaan dana Stunting 2022-2023 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) beberapa waktu…

Read more

Continue reading
Bahaya Merokok Untuk Kesehatan Dan Penerapan KTR

*** Oleh : Elvira Marer Mahasiswa S2 Program Megister Kesehatan Masyarakat ***. Mendapatkan atau memiliki tubuh yang sehat merupakan keinginan dan impian setiap orang, akan tetapi masih dijumpai di dalam…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.