PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua Komisi 3 DPRD Madina Erwin Efendi Nasution,SH, mengatakan bahwa dana konsultan yang dikatakan diduga digelapkan Kadis PUPR Madina adalah ngak mungkin, karena dana konsultan itu harus ditenderkan, bukan swakelola dan itu ngak masuk akal digelapkan.
“ Kita memang tetap praduga tak bersalah, sosial kontrol silakan, tapi kalau yang namanya dana konsultan itu ngak mungkin bisa digelapkan, sebab itu harus melalui proses tender yang sesuai dengan undang-undang mau proses lelang,” ujar Ketua Komisi 3 DPRD Kab.Madina Erwin Efendi Nasution,SH Via selular kepada Malintangpos Online, Sabtu malam(19-08) terkait adanya dugaan penggelapan dana konsultan di Dinas PUPR.
Sebelumnya, seperti dikutif dari berita Online Fakta Pers, “ Kadis PU Mandailing Natal diduga kuat gelapkan dana Konsultan “ menjadi bahan perbincangan dikalangan pencinta Media Sosial khususnya warga Madina, Sabtu (19-08)
Dalam berita itu, Kata asal jadi memiliki konotasi yang negatif bila digabungkan dalam kalimat “proyek asal jadi” maka dapat diartikan bahwa ada sebuah paket anggaran yang membiayai pembangunan yang dikerjakan asal-asalan dan dikerjakan dengan proses cepat, karena desakan atau mencari untung lipat ganda.
Proses cepat dan terkesan terburu-buru selalu menghasilkan karya atau hasil yang tidak sempurna dan sangat terlihat tidak rapi serta menimbulkan nilai estetika yang tidak menarik dilihat dari pandangan mata manusia.
“Seperti halnya sesuai pantauan Fakta Pers, Jum’at (18/8), dimana proyek rehabilitas jaringan irigasi yang bersumber dari dana alokasi umum pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal yang berada di wilayah Kecamatan Panyabungan Kota yang dikerjakan salah satu pihak rekanan dengan nilai kontrak Rp. 190.200.000.
Diduga pekerjaannya dilakukan dengan asal-asalan serta terkesan menghamburkan uang negara. Saat dimintai tanggapan Sekretaris DPD Pemuda Lira Mandailing Natal M Syawaluddin kepada FaktaPers, di Panyabungan, Jum’at (18/8) mengatakan sangat kecewa terhadap kinerja Kepala Dinas PU Madina.
Pemuda Lira juga beranggapan sudah terjadi modus dugaan korupsi mulai dana konsultan dan dana pengawas yang mencapai hampir miliyaran rupiah.
“Ini modus dugaan penggelapan (Korupsi) Kepala Dinas, saya menduga dana konsultan juga sudah diambil (sikat) sendiri oleh kepala dinas yang bersangkutan. sebab konsultan tidak mau memberikan gambar (poto) bangunan akar maupun batang,” ungkap Syawal.
Dari analisis tersebut, tampak modus tindakan koruptif dari berbagai pihak diasumsikan dari yang tersirat seperti adanya kesalahan dilakukan oleh pemilik proyek anggaran pembangunan.
“Adanya beban yang sangat dipaksakan mempengaruhi target penyelesaian pekerjaan yang sebelumnya diduga sudah terjadi pemotongan dana seperti dana pengawas.Jika Kepala Dinas memberikan hak para pengawas otomatis mereka akan pro aktif di bidangnya.
Begitu juga dana konsultan, jika benar dia undang konsultan saya yakin kostanya tidak akan memberikan bangunan di akar pohon,” kata Syawaluddin.
Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal tidak dapat dihubungi untuk dimintai keterangan hingga berita ini dimuat(M Efendi/Red)
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md