KENDARI (Malintangpos Online):Isu spekulasi yang mencuat belakangan ini, Ichwal kerja sama antara media dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Propinsi mesti yang terdaftar dan terferifikasi Dewan Pers sehingga menimbulkan kegusaran sebahagian pihak pengelola media cetak, Oneline dan elektronik.
Sejauhmana kebenaran isu itu yang menggelinding sejumlah Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Propinsi.
Aji mumpun Hari Pers Nasional (HPN) & Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan wartawan Indonesia (PWI)di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memamfatkan kesempatan menemukan kepastian isu miring yang cenderung diskriminatif pada salah seorang Dewan Pers.
Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers, Jamalul Insan mengatakan, kerja sama media cetak, Oneline dan elektronik dengan Pemerintah Daerah merupakan otoritas (kewenangan) Dinas Kementrian Informasi dan Komunikasi masing masing Kabupaten/, Kota dan Propinsi tanpa terlibat dan Dewan Pers tak mencampuri, tegas Jamalul Insan pada Wartawan Selasa (8/2) di sela sela HPN.
Selama ini katanya, Dewan Pers,tidak pernah mengeluarkan aturan kerja sama, apalagi menentukan media harus terdaftar di Dewan Pers ,”ujarnya.
Disebutkan, yang dianggap media adalah yang sudah berbadan hukum dengan ada dan menggunakan PT, Redaksi, alamat Kantor dan mempunyai penanggung jawab.
Menurutnya, semua itu adalah perintah Undang-undang dan bukan aturan Dewan Pers, semoga.(Burnas-Omank)
Sumber Berita : KOMPASTIMURNEWS.COM
Admin : Iskandar Hasibuan.