Ketua KPU RI Apresiasi PSU Pilbup di Mandailing Natal

Foto KPU RI

Ketua KPU RI Ilham Saputra menerima audiensi KPU Kab Mandailing Natal yang didampingi KPU Provinsi Sumatera Utara, dan KPU Kota Banjarmasin yang didampingi KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (6/05) di kantor KPU RI.

Audiensi ini bertujuan menyerahkan laporan hasil pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Kab Mandailing Natal dan Pilwakot Kota Banjarmasin Tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada 28 April 2021.

Ilham mengapresiasi pelaksanaan PSU yang berjalan lancar. Sekaligus berpesan agar PSU ini menjadi pembelajaran bagi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan 2024 nantinya .
Mencermati keterangan Ketua KPU Republik Indonesia Ilham Saputra di Akun Facebook KPU Republik Indonesia tersebut menandakan sinyal bahwa PSU di Kabupaten Mandailing Natal tidak ada masalah,apalagi Penetapan Hasil PSU tersebut telah diterima KPU RI.

Memang, dalam materi permohonan gugatan Paslon Drs.H.Dahlan Hasan Nasution – H.Aswin ada tercantum antara lain Munculnya Permohonan Gugatan Paslon 02 Dahlan -Aswin ke MK Tentang Pokok Gugatan Perselisihan Perolehan Suara Pilkada Mandailing Natal tahun 2021.

Memang Paslon Dahlan -Aswin yang melayangkan Permohonan Gugatan ke-MK telah memberi Kuasa Khusus kepada 7 Advocat ” Manurung Brithers ” tanggal 26 April 2021 yang terdiri dari :

1. Janter Manurung,SH.MH.

2. Heber Sihombing,SH.

3. Lindung Sihombing,SH

4. Viktor Steven P.C.Sianturi,SH.MH.

5. Muhammad Nuh,SH.

6. R.Hendra Madya Kusuma,SH

7. Lamtio L.Simangunsong,SH

Untuk kita ketahui bersama, bahwa dalam gugatan Dahlan -Aswin tercantum terjadinya selisih  perolehan suara Pemohon, menurut hemat Pemohon disebabkan adanya Pelanggaran atas larangan kampanye oleh pasangan calon nomor Urut 1.

Selain itu, keterlibatan Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Pemerintah Desa  dan keterlibatan penyelenggara Pemilihan dan Panwaslu dalam bentuk pembiaran kampanye Illegal.

Tindak lanjut Pernohonan Gugatan Dahlan -Aswin tanggal 6 Mei 2021 muncul surat MK Nomor : 222/HP.00.01/5/2021, Hal : Pemberitahuan Penerimaan Permohonan Sengketa PHPKada yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum RI dengan lampiran Rekapitulasi Pernohonan PHPKada Pasca Putusan PSU Ada 8 daerah, Permohonan Drs.H.Dahlan Hasan Nasution – H.Aswin berada di posisi urutan ke- 3.

Persoalannya adanya materi gugatan Dahlan -Aswin ” Keterlibatan Penyelenggara Pemilihan dan Panwaslu dalam bentuk pembiaran kampanye Illegal ”

Padahal, sejak adanya Pilkada di Mandailing Natal, baik itu Bawaslu RI, KPU RI, Bawaslu Dan KPU Sumut, Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, Gubernur Sumut dan Forkofimda Madina secara khusus turun ke daerah PSU Mandailing Natal melakukan pengawasan ” Pilkada Terhebat Menurunkan Pengawasan dan Pengamanan, dimana Pembiarannya ”

Memang, melakukan Gugatan itu adalah hak setiap orang dan di atur dalam Undang – Undang ( Bersambung Terus)

 

Admin : Iskandar Hasibuan

 

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2026 Sudah Cair

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Plt.Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Manegar BOS( Bantuan Operasional Sekolah), Isya Ansyari Rangkuty, mengutarakan bahwa Dana BOS(Biaya Opersional) untuk SD dan SMP, sudah cair sejak tanggal 11 Februari…

    Read more

    Continue reading
    Sambut Ramadhan 1447 H, NNB Kelurahan Siabu Gelar Tausiyah dan Doa Bersama Untuk Perkuat Ukhuwah

    SIABU(Malintangpos Online): Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, pengurus NNB Kelurahan Siabu, dan masyarakat, Kecamatan Siabu menggelar acara Tausiyah dan doa bersama di Mesjid Raya Nurul Huda Raya Lapangan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses