Ketua LBH AL-AMIN H.M.Amin Nasution,SH.MH, Pembuang Bayi di Tempat Sampah Kena Pasal 308 KUHP

LBH Al-Amin/Joki Nst

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dihebohkan dengan penemuan Bayi Jeges (cantik) terbungkus diplastik kresek hitam pada salah satu tempat sampah di pinggir Jalinsum sekitar kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Minggu (23/9/2018) sekira pukul 04.45 WIB.

                Penemuan bayi jeges yang masih hidup di dalam kantong plastik ini langsung membuat gempar warga sekitar. Aparat kepolisian resort Mandailing Natal pun langsung turun dan hingga kini masih menelusuri pelaku yang membuang bayi mungil tersebut.

            Pelaku yang membuang bayi ditempat tersebut bisa terancam pidana. Demikian dikatakan Ahli Hukum H.M.Amin Nasution, SH, MH., saat dihubungi media ini via seluler ke Jakarta. Minggu siang (23/9/2018).

            Lebih lanjut dijelaskan Amin Nasution yang pernah aktif sebagai peneliti hukum dan masalah peradilan sewaktu berdinas di Mahkamah Agung RI, bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 308 KUHP yang berbunyi “Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh”.

            Ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 305 KUHP adalah 5 tahun 6 bulan. Sedangkan ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 306 ayat (1) KUHP (tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak luka berat) adalah 7 tahun 6 bulan.

            Sementara ancaman hukuman maksimal yang dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) KUHP (tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak mati) adalah 9 (sembilan) tahun.

            Tak hanya itu, Amin Nasution yang sekarang menjabat sebagai Ketua LBH AL-Amin Madina ini menegaskan, pelaku juga bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yaitu pasal 77B berbunyi: “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000”.

            Sebelumnya, Warga heboh saat sosok bayi berkelamin perempuan ditemukan ibu Nafsiah di sebuah tempat sampah yang berada dipinggir jalan lintas sumatera wilayah Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan pada hari Minggu (23/9/2018) sekira pukul 04.45 WIB.

            Menurut ibu Nafsiah, Ketika dia pulang dari surau menuju ke rumahnya, tiba-tiba mendengar ada sebuah tangisan bayi di pinggir jalan.

            “Saat saya cari dan dekati suara tangisan bayi tersebut ternyata itu dari dalam sebuah tas plastik kresek berwarna hitam, dan ternyata berisikan 1 (satu) orang bayi berjenis kelamin perempuan. Kemudian saya ambil dan langsung membawanya ke rumah,” ungkap Nafsiah.

            Beruntung bayi yang diperkirakan beratnya sekitar 2 kg itu cepat ditemukan warga setempat.

Karena merasa khawatir dengan kondisi bayi, ibu Nafsiah segera menghubungi salah satu Bidan setempat bernama Mei Ramadani untuk memberikan pertolongan pertama pada bayi tersebut. Setelah ditolong dan dibersihkan sang Bidan, baru bayi tersebut terlihat tersenyum dan terlihat cantik.

                Hingga berita ini diterbitkan, Bayi Jeges tersebut masih dalam perawatan intensif di RSUD Panyabungan.(Joki/red)

 

 

 

 

 

Liputan : Joki Nasution

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.