Ketua Organda Madina : Ongkos Angkutan Desa Naik 25 % Sementara

PANYABUNGAN( Malintangpos Online): Ketua Organda Madina Palit, mengutarakan bahwa setelah rapat dengan Direksi dan Mandor Angkutan Desa ( AngDes) Senin 05 September 2022 di Kantornya, semua Angkutan Desa dinaikkan Ongkos 25 % dari Ongkos sebelumnya.

” Angkutan Desa( AngDes) punya rencana Mogok, untuk meng antisifasi itu, saya Undang Direksi dan Mandor AngDes dan kami sepakat menaikkan Ongkos AngDes sebesar 25 % dari ongkos sebelumnya,” Ujar Ketua Organda Madina Palit, Senin Sore( 5/9) Via selular, menanggapi naiknya harga BBM secara Nasional.

Memang, Pemda Madina belum mengeluarkan tarif resmi, kita mendadak rapat dengan Direksi dan Mandor AngDes untuk antisifasi agar tidak ada yang Mogok AngDes, itu saja.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Madina Adi Wardana, yang dihubungi, mengutarakan sebelumnya menunggu Organda dulu rapat.

Ternyata, Ketua Organda telah rapat tadi dan hasilnya belum disampaikan kepada Dinas Perhubungan dan kita tunggu sampai besok Selasa(6/9) hasil rapatnya.

Insya Allah, Selasa atau Rabu (6-7/9) kita akan bicarakan dengan Organda, serta bersama dengan DPRD, soal Ongkos Transportasi di Mandailing Natal.

” Paling lambat Rabu(7/9) Ongkos Transportasi secara resmi akan kita keluarkan, karena Organda sudah rapat tadi, menunggu laporan resmi dari Organda, baru kita bicarakan,” Ujar Kadis Perhubungan Madina Adi Wardana( Dita/Riah)….

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses