P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Kasus penganiyaan secara bersama – sama yang dilakukan oleh oknum anggota ormas terhadap Wartawan Media Online Jeffry Barata Lubis bukan kasus kriminal biasa.
” Penganiayaan tersebut adalah suatu kejahatan yang terorganisir, yang direncanakan secara matang dan dilakukan di tempat umum,” Ujar Ketua PERADI Tabagsel HM.Ridwan Rangkuty,SH.MH, Via WhatsApp Ke -Redaksi Malintang Pos Group,Minggu Pagi(6/3).
Kata Rangkuty, dari kronologis peristiwa sebelum, sesaat dan sesudah kejadian tersebut, ada pihak pihak yang terlibat di dalamnya, ada aktor intelektual sebagai orang yang merencanakan dan menyuruh melakukan
Serta, ada aktor eksekutornya atau orang yang disuruh melakukan, ada aktor penghubung yang meminta korban supaya datang di tempat kejadian perkara (TKP) yang ditentukan aktor intelektual.
Maka , menurut hukum sesuai dengan pasal 55 KUHP Ayat (1)ke-1 telah memenuhi unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan kejatahan tersebut, sehingga unsur pasal 170 : (1).barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau batang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Serta, (2). Yang bersalah diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.
Dengan demikian menurut analis yuridis saya terhadap peristiwa tersebut penyidik sangat tepat menerapkan pasal 170 Jo pasal 55 ayat (1) ke -KUHP, atau pasal 353 Ayat (2) KUHP.
Sedangkan, Terkait modus terjadinya peristiwa kekerasan tersebut karena pemberitaan Jefry Batara Lubis terkait penetapan tersangka terhadap oknum AAN yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin
Disebutkan Ridwan Rangkuty, maka kejadian tersebut merupakan upaya yang sistematis untuk membungkam , bukan cuma Jefry , tapi terhadap seluruh wartawan agar tidak memberitakan pertambangan tanpa izin di Madina
” agar mereka para pelaku dengan bebas melakukan kegiatan pertambangan illegal,” ujar Ridwan Rangkuty yang putra Mandailing Natal itu.
Untuk itu, saya H.RIDWAN RANGKUTI.SH.MH sebagai advokat putra Madina yang juga Ketua DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) TABAGSEL, bahkan saya menjabat Penasehat Hukum beberapa perusahaan Pers seperti Malintang Pos, Sumteng Post, dan organisasi wartawan lainnya, tanpa diminta menyatakan siap mendampingi dan memberikan perlindungan hukum terhadap adinda Jeffry Barata Lubis
Dan juga kepada setiap rekan wartawan yang dikasuskan karena pemberitaan yang dengan itikad baik menjalankan profesi wartawan sesuai dengan Kode Etik Wartawan Indonesia
Sebagai media kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam.
Untuk itu, saya berharap kepada rekan – rekan wartawan tetap eksis menyuarakan kebenaran jangan pernah takut, jika pemberitaan tersebut berdasarkan data dan Nara sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mari kita dorong dan kawal terus proses penyidikan perkara rekan kita Jefry Barata Lubis tersebut, hingga penyidik Polres Madina dan Polda Sumut dengan cepat dapat menangkap para pelaku yang sudah diketahui identitasnya
Dan yang paling penting menangkap aktor intelektualnya sebagai orang yang menyuruh melakukan tindakan pemukulan/kekerasan terhadap rekan kita Jefry Barata Lubis tersebut.
Saya yakin , pak Reza Kapolres Madina tidak main main dalam menangani perkara tersebut , karena ini taruhan jabatannya sebab kasus tersebut sudah menasional dan banyak sekali yang turut mendorong dan mendukung pak Kapolres Madina, ujar H.Ridwan Rangkuty,SH,MH yang Advocad asli Putra Madina itu ( Rel/Dita/Riah)
Admin : Dita,Risky Saputri,SKM.