
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Advokat RIDWAN RANGKUTI. SH.MH,yg juga putra Madina dan Ketua DP DPC PERADI Tabagsel, mengutarakan Setelah saya telaah Surat Bupati Madina No.660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025 Perihal : PENGHENTIAN PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN(PETI) yang ditujukan kepada 12 Camat yang isinya berupa perintah bupati kepada para camat agar meminta kepada masyarakat menghentikan segala kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah kerja masing-masing Camat.
“Surat Bupati Madina No.660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025, tidak sesuai dengan PERMENDAGRI No.1 tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah,” Ujar Ketua DP DPC PERADI Tabagsel H.M.Ridwan Rangkuty,SH.MH, Kamis malam(17/4) Via WhatsApp Ke Redaksi Media PT.Malintang Pos Group.
Kata Rangkuty, seharunya Bupati Madina menerbitkan Surat Perintah tersebut dalam bentuk SURAT Keputusan bukan melalui surat biasa seperti itu.
Kata dia, Penghentian PETI bukan Tugas Pokok dan Fungsi Camat , karena Camat adalah pejabat administrasi.

Disebutkannya, Sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) huruf a. Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a berisi perintah dari atasan kepada bawahan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu di luar tugas dan fungsi.
Untuk itu menurut Permendagri tersebut seharusnya Bupati Madina memberikan perintah kepada para camat tersebut bukan melalui surat biasa yang isinya berupa perintah Bupati akan tetap melalui SURAT PERINTAH atau Keputusan yang mempunyai konsideran dasar hukumnya alasan yuridis nya dan pertimbangan untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan hidup secara berlanjut.
Saran saya kepada Bapak Bupati supaya menyesuaikan Surat Bupati Madina tersebut sebagaimana yang diatur dalam Permendagri No.1 tahun 2023 tersebu.

Sebelumnya,Beredar surat perintah Bupati Mandailing Natal, H.Saifullah Nasution.SH.MM kepada 12 Camat untuk mensosialisasikan kepada masyarakat diwilayahnya ,agar menghentikan seluruh aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dan surat tersebut bernomor : 660/0698/DLH/2025 tertanggal 17 April 2025 ini, langsung ditandatangani oleh Bupati Madina, Saifullah Nasution perihal penghentian pertambangan emas tanpa izin.
Surat perintah ini, pun dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Azhar Paras Hasibuan.
Menurut Kadis Kominfo, surat ini dikeluarkan Bupati Madina karena melihat semakin maraknya kegiatan PETI di beberapa kawasan.
“Benar. Perhari ini surat perintah itu ditandatangani Pak Bupati. Dan langsung diintruksikan kepada 12 Camat untuk melakukan sosialisasi penghentian kegiatan PETI di wilayah masing-masing,” jelas Azhar ketika dihubungi via WhatsApp, Kamis (17/04/2025).
Azhar juga menegaskan, untuk saat ini pihak Pemkab Madina hanya sebatas untuk melakukan sosialisasi penghentian kegiatan PETI. Hal ini dikarenakan Pemkab Madina tidak bisa melakukan penindakan.
“Untuk penindakan, kita akan berkoordinasi dengan APH. Saat ini kita hanya sebatas untuk mensosialisasikan agar semua kegiatan ilegal PETI berhenti dan tidak tambah merusak alam di Madina,” tutup Azhar.

Diketahui Surat Perintah Bupati Madina ini merupakan surat pertama yang dikeluarkan oleh Bupati Madina, Saifullah Nasution dalam pemberantasan PETI di Madina.
Sebelumnya dalam pemerintahan Sukhairi- Atika (SUKA), hanya beberapa kali dilakukan rapat-rapat koordinasi terkait penghentian PETI.
Namun, hingga akhir masa pemerintahannya tidak satu surat perintah pun dikeluarkan untuk memberhentikan kegiatan PETI di Wilayah Madina. (Rel/Isk).
Admin : Iskandar Hasibuan.








