KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK DAN PENGGUNAAN UANG PAJAK, oleh: Irwan Hadi Pranata,Mahasiswa PKN STAN

Kewajibanmembayarpajaksudahadasejak zaman prasejarah. Pada zaman itu, pajakmulanyaadalahsebuahupeti  (pemberiansecaracuma – cuma) namunsifatnyadapatdipaksakandimanaseluruhrakyatwajibmemberikanupetinyakepada raja ataupenguasatanpaterkecuali.

 

Penulis

Upeti yang diberikan adalah berbentuk natura berupa hasil pertanian, sepertipadi, jagung, kelapa, singkong atau berupa hasilternak. Seluruh upeti dari rakyat dipergunakan semata-mata hanya untuk memenuhi kepentingan dan keperluan raja atau penguasasaja, sedangkan imbalan atau kontra-prestasi yang dikembalikan kepada rakyat sama sekali tidakada.

Pajak atau upeti pada saat itu mutlak hanya digunakan untuk kepentingan sepihak saja, yaitu kepentingan raja karena kedudukan raja yang lebih tinggi status sosialnya dibandingkan rakyat.

Namun seiring dengan perkembangannya, upeti yang  diberikanoleh rakyat tidak lagi digunakan untuk kepentingan raja saja, tetapi sudah mulai digunakan untuk kepentingan rakyat itu sendiri seperti untuk menjaga keamanan rakyat, memelihara jalan, membangun sarana sosial, serta kepentingan umum lainnya.

Menurut (Wirawandan Richard, 2001) Dengan adanya perkembangan suatu masyarakat ,maka sifat upeti yang semula dilakukan hanya cuma-Cuma dan sifatnya memaksa , selanjutnya perlu dibuat suatu aturan-aturan yang lebih baik agar sifatnya yang memaksa tetap ada, namun lebih memperhatikan unsure keadilan. Guna memenuhi unsure keadilan inilah maka dibuatlah beberapa peraturan mengenai tatacara pemungutan pajak, tatacara membayar pajak, siapasaja yang dipungut pajak, apasaja yang dipungut pajak, dan berapa besarnya pajak  yang harus dibayarkan oleh masyarakat.

Bahkan jauh hari, Plato dan Aristoteles mengajukan teori yang banyak menuai kritikan, bahwa Negara memang sepatutnya memiliki kekuasaan yang besar untuk mengatur individu yang cenderung liar.

Individu cenderung lebih mementingkan diri sendiri dan kelompoknya dengan mengorbankan kepentingan orang  lain.

Negara dibentukuntuktidakmembiarkan  setiap individu bersaing secara bebas tanpa batas yang dapat menimbulkan kekacauan dan pada akhirnya merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Oleh karenaitu, maka Negara membuatperaturan dalam upaya mencapai tujuan bersama. Di Negara kita sendiri, Indonesia, peraturan perpajakan diatur dalam undang-undang sebagaimana dinyatakan pada Pasal 23 A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dalam undang-undang”.

 

Lalu, mengapa rakyat harus membayar pajak?

Dalam menjalankan aktivitasnya, Negara tentu memerlukan biaya.Secara garis besar sebagai mana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran.

Penerimaan Negara berasal dari tiga sumber yaitu Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Hibah. Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018, Pendapatan Negara diproyeksikan sebesar Rp1.894,7triliun.

Jumlah ini berasal dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.618,1triliun, Penerimaan Negara BukanPajaksebesar Rp275.4 triliun dan Hibah sebesar Rp1,2 triliun. Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara karena diproyeksikan member kontribusi terbesar kekas Negara sebesar  85,40%.

Sedangkan Belanja Negara diproyeksikan pada  APBN 2018 sebesar 2.220,7 triliun yang sebagian besarnya tentu akan dibiayai dengan pajak dari rakyat.

Pajak dipungut dari rakyatoleh negara. Dengan demikian, rakyat berkewajiban membayar pajak, agar Negara bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Bila ditinjau dari sisilegalitas, Negara memiliki otoritas legal untuk memungut pajak, sedangkan rakyat berkewajiban membayar pajak sebagai konsekuensi dari komitmen dalam pembentukan dan mempertahankan negara.

Pajak yang dibayarkan oleh rakyat akan kembali kepada rakyat itu sendiri, walaupun secara tidak langsung dapat dirasakan, sesuai dengan pengertian pajak pada Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat”.

 

Bagaimana Negara menggunakan uang pajak ?

Dengan uang pajak, Negara menyediakan berbagai fasilitas umum dan sosial yang tidak dapat disediakan oleh pihak swasta. Dengan uang pajak, usaha masyarakat bisa berjalan lancar karena adanya keamanan kondusif, dimana ada negara yang melindungi. Dengan pajak juga masyarakat bisa melakukan aktivitasnya dengan baik karena menggunakan  jalan raya dan jembatan.

Masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup, sandang, pangan, papan walaupun tidak tersedia secara gratis, namun dengan mudah masyarakat bisa memperoleh di pasar, pusat perbelanjaan, karena ada pemerintah yang mengatur ketersediaannya.

Masyarakat juga mendapat pelayanan berupa kesehatan dengan adanya rumah sakit. Kebutuhan masyarakat akan pendidikan juga dapat terpenuhi dengan adanya sekolah, dan lain-lain.

Untuk mendapatkan semua itu, atau untuk memelihara ketersediaannya maka masyarakat wajib membayarpajak.

 

Di samping itu,untuk memudahkan masyarakat dalam mengawasi penggunaan uang pajak, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memperkenalkan fitur ‘Alokasi Pajakmu‘ yang dapat diakses pada alamat www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu.

Fiturinteraktiftersebutmerupakansimulasi yang memberikan gambaran atas penggunaan uang pajak dalam APBN 2018, dengan menghitung kontribusi pajak secara proporsional pada dua komponen besar Belanja Negara APBN, yaitu Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah & Dana Desa.

 

Ilustrasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Referensi

  • Wirawandan Richard, 2001, Jakarta: PenerbitSalembaEmpat
  • Tim PenulisFokus Media, 2011. UUD’45 danAmandemennyaEdisi 2011, Jakarta: Fokus Media
  • KementerianKeuanganDirektoratJenderalPajak (2007), Undang-UndangPerpajakan Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 TentangKetentuanUmumdan Tata Cara Perpajakan, Jakarta: publishing Dept., Formasi.
  • kemenkeu.go.id

 

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Aek LAN dan Madina Murni Tak Miliki BPOM, Wadih Laporkan Ke – BPOM RI

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam asal Mandailing Natal (Madina), Wadih Al-Rasyid melaporkan dua produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diduga tidak memiliki izin edar. Dua produk AMDK itu,…

Read more

Continue reading
Wajah Kota Panyabungan Semrawut, Bupati Madina Harus Tegas Bertindak

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Wajah Kota Panyabungan sebagai Ibukota Kabupaten Mandailing Natal, sampai April 2025, masih Semrawut dan perlu tindakan tegas dari Bupati/Wakil Bupati, agar terlihat Indah dan Sejuk,” Ujar Aktivis…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses