
P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Putra Madina di Padangsidimpuan H.M.Ridwan Rangkuty,SH.MH, mengutarakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutus dan mengadili Gugatan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden PRABOWO & SANDI NO.2 , dengan amarnya menolak keseluruhan petitum gugatan Paslon No.2..sebagai warga negara yang baik, yang taat hukum, mari kita menghormati putusan MK tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Putra Madina di Padangsidimpuan H.M.Ridwan Rangkuty,SH.MH kepada Malintangpos Online Via selular dari Kota Padangsidimpuan, Kamis malam (27-6) menanggapi putusan MK yang telah ditetapkan.
Disebutkannya,putusan MK tersebut adalah putusan yang adil menurut hukum berdasarkan fakta fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan.
Oleh karena itu, ujar Ridwan Rangkuty yang akrab dipanggil Rangkuty, mengatakan kita harus menghormati putusan MK tersebut, karena putusan tersebut sudah final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh Paslon O2 yang berkaitan dengan Pilpres.
Bahkan, ujarnya,Mari kita rajut kembali persaudaraan yang sempat terkoyak koyak selama ini demi persatuan dan kesatuan bangsa.
“ Pasti banyak yang kecewa dengan putusan MK terserah, tapi mari kita memandang jauh ke depan, pembangunan bangsa sangat membutuhkan stabilitas negara, hilangkan semua kepentingan kelompok, mari bergandengan tangan lagi untuk maju bersama ke depan,” ujar HM.Ridwan Rangkuty,SH.MH Via selular dari Kota Padangsidimpuan( Red).
Admin : Dina Sukandar Hasibuan