
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pasca di Tangkapnya Dugaan Pelaku Pembunuhan dan Dimakamkanya Diva Febriani Siswa Kelas 1 SMAN 1 Natal dan salah satu Calon Paskibra Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, komentar dari sejumlah elemen masyarakat tidak saja dari Tabagsel, tetapi juga dari Medan, Padang.Pekanbaru, Jakarta dan Bandung serta Surabaya.
” Peristiwa tragis hilangnya Devi Febriani selama dua hari kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di lokasi perkebunan kelapa sawit di Sikara kara adalah suatu peristiwa pidana yang direncanakan secara sadar dan matang oleh tersangka Yunus,” Ujar Asvocat Senior Tabagsel yang juga Putra Mandailing Natal H.M.Ridwan Rangkuty.SH.MH,Minggu(02/08 Via WhatsApp Ke Redaksi Media PT.Malintang Pos Group.
Kata Rangkuty, jika motifnya benar pencabulan kemudian Diva Febriani melawan dan atau perampokan sepeda motor korban, semua peristiwa tersebut dilakukan tersangka Yunus secara sadar.
Mungkin, takut ketahuan perbuatan nya diceritakan Diva Febriani kepada orangtuanya dan Yunus yang bertetangga dengan Diva maka muncullah niat Yunus untuk menghabisi nyawa Diva dan menguburnya untuk menghilangkan jejak kriminalnya, ujar Ridwan Rangkuty.

Kata dia, Tak sempurna tindakannya untuk menyembunyikan mayat Diva , dua hari kemudian terbongkar juga.
Menurut Hukum perbuatan Yunus menghabisi nyawa Diva Febriani adalah suatu perencanaan pembunuhan yang dilakukan Yunus secara sadar dan sempurna hingga Diva Febriani meninggal dunia.
” Unsur utama Yunus merencanakan pembunuhan Diva Febriani adalah ada kesempatan bagi Yunus untuk melepaskan Diva Febriani , walaupun Diva Febriani melawan tapi Yunus tidak melepaskannnya sehingga muncullah niat untuk menghabisi nyawa Diva Febriani,” ujar Advocat senior di Tabagsel itu.
Disebutkan Rangkuty, Dengan menganiaya Diva Febriani hingga meninggal dunia dan menguburnya memerlukan waktu yang cukup lama dengan secara sadar Yunus melakukannya.
Sebagai Advokat Ketua Dewan Penasehat DPC PERADI TABAGSEL saya minta kepada penyidik untuk menerapkan pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP terhadap tersangka Yunus.
” Pasal 80 UU PERLINDUNGAN ANAK bisa diterapkan sebagai pelapis saja karena korbannya masih di bawah umur,” ujarnyalagi.
Namun pidana pokoknya adalah pasal 338 Jo 340 KUHP tindak pidana Perencanaan Pembunuhan atau pembunuhan biasa yang dapat dipidana mati.
Saya berserta Tim akan mengawal kasus ini berjalan dengan benar hingga sampai di sidangkan di Pengadilan Negeri Panyabungan.
Saya yakin pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim tidak akan berani bermain – main dengan kasus pembunuhan Diva Febriani ini
Kenapa..? karena sudah viral Nasional dan dipantau banyak orang berbagai elemen masyarakat Madina( Red/Isk).
Admin : Iskandar Hasibuan.








