Iskandar Hasibuan

Komentar Politisi,Calon Patahana Wajib Cuti Jika Maju Pilkada 2020

Iskandar HasibuanPANYABUNGAN(Malintangpos Online):Untuk kita ketahui bersama dan perlu pengawasan, setiap Kepala daerah yang sedang menjabat atau petahana yang memutuskan ikut pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), diharuskan cuti pada 11 Juli sampai 19 September 2020 mendatang.
“Penetapan calon kepala daerah sesuai jadwal akan dilakukan pada 8 Juli 2020. Tiga hari setelah itu tepatnya tanggal 11 Juli, petahana itu harus cuti sampai 19 September. Kemudian petahana itu bisa kembali masuk kerja pada 20 September,” ujar Mantan anggota DPRD Kab. Madina (2009-2014) Iskandar Hasibuan, Sabtu malam(21-3) saat diskusi dengan sejumlah politisi dan Mahasiswa di Panysbungan.

Iskandar menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah gubernur, bupati dan walikota pada pasal 70 ayat 3 menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.

Pertama, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” ujar Iskandar Hasibuan yg Mantan Ketua DPC. PDI Perjuangan itu.

Yang Kedua, lanjut dia, menjalani cuti di luar tanggungan negara saat petahana cuti untuk kembali ikut Pilkada.

Serta, kata Iskandar, pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah.

Artinya, selama cuti atau masa kampanye yang bersangkutan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Harus melepaskan tanggungan negara sebagai petahana,” Sebut Iskandar lagi.

Karena itu, jika Dahlan maupun Suheri maju di Pilkada Madina, kita minta Bawaslu melakukan pengawasan, jangan nanti menimbulkan persoalan baru di Bumi Gordang Sambilan.

Selain itu, kita juga sangat berharap kepada Dahlan maupun Suheri nanti jika maju harus menunjukkan kepemimpinanya, karena mereka adalah putra terbaik Madina( dita)

Admin : siti putriani.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.