
Sejak zaman dulu, bahwa Tupoksi DPRD Kabupaten adalah singkatan dari Tugas Pokok dan Fungsi DPRD Kabupaten.
Maksudnya ..? Tugas DPRD Kabupaten meliputi pembentukan peraturan daerah, pembahasan dan persetujuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rajab Asri pada Jumat, 10 Januari 2025 yg lalu, mengatakan selama tahun 2024 pemerintah daerah membangun 31,4 kilometer jalan yang tersebar di Mandailing Godang, Mandailing Julu, dan Pantai Barat.
Rajab memaparkan, ruas-ruas jalan yang rampung dikerjakan itu adalah Aek Godang-Hutabargot sepanjang 1,9 Km, Simpang Siobon-Aek Mata 3,5 Km, Simpang Pagur-Bandar Lancar 5,5 Km, Maga-Tanobato 2,7 Km, dan Batu Mundom 0,105 Km.
Kemudian, ruas jala Simpang Bintungan Bejangkar-Simpang Kampung Kapas 3,2 Km, Padang Silojongan-Ranto Panjang 1,75 Km, Abdul Haris Nasution-Raja Junjungan Lubis (Lingkar Timur) 1,976 Km, Padang Silojongan-Ranto Panjang 0,22, dan Tabuyung-Manuncang 11 Km.
Bahkan waktu itu, Kepala Dinas PUPR Madina Elpiyanti Harahap waktu itu menambahkan, rampungnya 31,4 Km jalan itu meningkatkan persentasi kemantapan jalan di kabupaten dari sebelumnya 59,91 persen menjadi 61,61 persen.

Pertanyaannya, Komisi 3 DPRD Madina Priode 2024 -2029, yg sekarang sudah Bulan Mei 2025, Pernahkah turun langsung melihat dari dekat apa yg telah dipaparkan oleh Kabid Bina Marga dan Kadis PUPR Mandailing Natal tersebut…? Kalau pernah Alhamdulillah, apakah ada Dokumentasinya, atau hanya Sebatas cerita Pemerintah, yg jelas Komisi 3 DPRD yg bisa menjawabnya, kalau bagus kata mereka maka tidak akan ada temuan BPKP Sumatera Utara nanti. Ini baru Dinas PUPR Madina.








