
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Komisi III DPRD Mandailing Natal (Madina) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Azkyal Netowrk terkait legalitas penyedia jaringan internet yang beroperasi di Kabupaten Madina, dilaksanakan di ruangan Komisi III DPRD, Senin (19/01/2026).
RDP Komisi III tersebut di hadiri Ketua Komisi III DPRD Madina Bahran Saleh Daulay, Wakil Ketua Teguh W Hasahatan, Binsar Nasution, Zubaidah Nasution, khairul Anwar Hasibuan, Helmi, dan Melati Nur.
Pimpinan Utama PT Azkyal Network Madina, Rahmad Hidayat menjabatkan beberapa jenis atau poin-poin perizinan yang dimiliki dalam perusahaan penyedia jasa internet tersebut.

Setelah itu, dialog berlangsung sangat alot. Pihak DPRD Madina menanyakan seputar legalitas, kerja sama dengan penyedia jaringan internet, dan retribusi PT Azkyal lepas Pemda Madina sejak berdiri tahun 2022 soal penanaman tiang di lahan aset Pemda, dan infrastruktur yang sudah di dirikan perusahan Azkyal.
Usai RDP, Direktur Utama PT Azkyal, perwakilan dari Direktur Utama, Miswari Simanjuntak, mengatakan, kehadiran mereka merupakan suatu momen yang ditunggu-tunggu pihak PT Azkyal yang menyangkut soal jaringan internet di Madina.
“Dalam di RDP itu, akan ditindaklanjuti sebagaimana yang disampaikan oleh Komisi III. Untuk penyelesaian teknis selanjutnya kami akan menunggu kepastian dari komisi selanjutnya,” kata dia.

Miswari menerangkan, selain persoalan yang mereka hadapi, ada pula data yang mereka pegang soal jaringan RT/RW yang ilegal yang beroperasi di Madina.
Ia menyebut data penyedia jaringan internet itu diperoleh dahulu 19, lalu bertambah ke angka 30, dan saat ini akan mengecek ke lapangan untuk sisa penyedia jasa internet ilegal lainnya.

“Ada beberapa langkah yang sudah kita lakukan. Tahun 2022 sudah kita buat laporan (Dumas ke Polres Madina), dan yang terakhir tahun 2025. Namun belum kita rasakan secara terang benderang (Soal hasil dumas). Artinya sejauh ini belum ada pemanggilan kepada kita,” ungkapnya.
Rahmad Hidayat selalu Direktur Utama PT Azkyal menambahkan, RDP bersama Komisi III DPRD menyarankan agar kedepan PT Azkyal menanam tiang sendiri dalam menjalankan usahanya.

“Hal itu disarankan agar wanti-wanti kedepannya biar tidak diproses hukum. Untuk saat ini tiang yang nempel itu bisa kita berusaha ke tiang masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Madina, Bahran Saleh Daulay, menyampaikan, RDP dengan PT Azkyal sudah selesai dilaksanakan. Kedepan Komisi III secara pasti akan menjadwalkan agenda Rapat Lintas Komisi mengundang pihak PT Lintasarta dan PT Data Utama yang disebut memiliki kerja sama dengan PT Azkyal Network Madina.
“Selain itu, pihak-pihak yang berwenang seperti Dinas Kominfo akan kita panggil dalam RLK ini, dan pastinya akan melalukan tinjauan lapangan,” imbuhnya.

Hasil RDP Komisi III bersama PT Azkyal Network Madina akan di lanjutkan ke Rapat Lintas Komisi (RLK) dalam waktu yang akan ditentukan(AH/Putra/Dita)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM








