Komite Sekolah Jadi “Tameng” Praktek Pungli

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online):Maraknya pemberitaan media tentang dugaan Pungutan Liar yang dilakukan pihak sekolah, harus di sikapi dengan hati hati. Kebiasaan yang dianggap baik belum tentu baik untuk dibiasakan. Selain itu masyarakat dalam hal ini orang tua siswa sering bersikap diam terhadap tindakan penyelenggara pendidikan karena merasa hal tersebut adalah suatu keharusan. Namun bila kita buat kajian atas tindakan tersebut dan kita sesuaikan terhadap regulasi yang berlaku, maka kita bisa melihat banyak hal yang masuk kategori pelanggaran atau penyimpangan.

Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk dunia pendidikan sehingga pemerintah berani menggaungkan slogan Pendidikan Gratis. Tapi fakta dilapangan sering berbeda dengan semangat yang di usung pemerintah. Dalam Dunia Pendidikan Pungutan Liar (pungli) dilakukan bukan hanya kepada siswa, tapi juga terhadap guru.

Demikian di sampaikan pemerhati pendidikan Nasruddin Nasution kepada beberapa awak media Kamis (2/3) di Angkola Julu P.Sidimpuan usai mengikuti acara Musrenbang. Dijelaskannya bahwa dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“ artinya seluruh warga harus ikut secara bersama sama dalam memberantas pungli tersebut. Namun harus melalui koridor yang ada dan jangan sampai menimbulkan Fitnah” tegasnya.

Mengenai pungli di sekolah Nasruddin yang akrab di sapa Anas memberikan  beberapa Indikasi yang patut di duga sebagai pungli dan masih bisa di perdebatkan yakni sebanyak 52 item. 1. Uang pendaftaran masuk 2. Uang formulir  3. Uang tes kesehatan 4. Uang tarikan untuk Guru Tidak Tetap(GTT).  5. Uang ujian 6. Uang daftar ulang 7. Uang Tes IQ  8. Uang les 9. Buku ajar 10. Uang STTB legalisir 11. Uang Sampul Raport 12. Uang Materai 13. Uang foto copy 14. Uang map ijazah 15. Uang bangunan 16. Uang LKS dan buku paket 17. Bantuan Insidentil yang tidak di bukukan 18. Uang foto Ijazah dan Raport.19. Uang bimbingan belajar.20. Sumbangan pergantian kepala sekolah 21. Uang seragam/batik  yang wajib beli di sekolah 22. Biaya pembuatan pagar /fisik dll 23. Iuran untuk membeli kenang-kenangan 24. Uang ekstrakulikuler  25. Uang try out 26. Iuran pramuka Global 27. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan) 28. Uang kalender 29. Uang partisipasi untuk mutu penigkatan pendidikan 30. Uang koperasi (uang tidak di kembalikan)31. Uang PMI 32. Uang dana kelas 33. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR atau ABSEN 34. Uang UNAS 35. Uang menulis ijazah 36. Uang  komite 37. Uang jasa kebersihan 38. Uang dana social yang tidak di bukukan 39. Uang perpustakaan 40. Uang paguyupan 41.  Uang administrasi 42. Uang panitia kegiatan 43. Uang jasa guru dan tambahan kesejahteraan guru 44. Uang listrik saat praktek 45. Uang computer 46. Uang jaringan internet 47.  Uang kartu pelajar 48. Uang study tour wajib 49. Uang OSIS yang di tentukan sekolah 50. Uang buku TaTib sekolah 51. Uang MOS 52. Uang biaya perpisahan yang di tentukan sekolah.

“ agar hal tersebut menjadi legal, pihak sekolah kerap menjadikan Komite sekolah sebagai ‘tameng’ dengan mengatakan itu persetujuan wali murid” sebut Anas.

Selain pungli terhadap siswa, terjadi juga pungli terhadap guru guru yang dilakukan saat pencairan uang sertifikasi. Modusnya adalah uang transportasi dan  uang administrasi ke Dinas Pendidikan serta membayar pengambilan SK Dirjen. Hal ini bukan rahasia lagi, namun demi kenyamanan diri, umumnya pihak guru memilih bungkam.

Pada bahagian lain Anas mengatakan, bila pemerintah daerah patuh pada amanah undang undang atau mau mengalokasikan 15% saja APBDnya ke dunia pendidikan, begitu juga Pihak sekolah mau mengalokasikan 60% Dana BOS (SMP-SMA) untuk keperluan sekolah, maka pungli ini akan berkurang, niscaya rakyat miskin akan menikmati pendidikan dengan baik. (ANS)

Admin : Dina Sukandar Hasibuan.A.Md

 

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    SMSI Madina Gelar Buka Puasa Bersama

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal, adakan buka puasa bersama pengurus dan seluruh anggota di Lesehan AMJ Lintas Timur Panyabungan, Rabu (26/03) malam. Dan kegiatan ini…

    Read more

    Continue reading
    LSM Soroti Larangan Masuk Wartawan Ke- Sekitar Aula Kantor Bupati Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Baru 3 Hari H.Saipullah Nasution.SH.MH, bertugas sebagai Bupati Mandailing Natal, sudah muncul Berita Larangan bagi Wartawan masuk disekitar Aula Kantor Bupati, mendapat Sorotan Tajam dari berbagai pihak, termasuk…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.