KOMNAS PA : Tangkap Oknum Pegawai Lapas Penganiaya Anak Dibawah Umur

JAKARTA(Malintangpos Online): Kasus Penganiayaan yang dialami oleh seorang anak dibawah umur yang bernama SR yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Lapas Kelas II/ B.Natal,Senin( 20/09)Pukul 08.11 Wib di Jalan Umum Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina, membuat semua pihak terkhusus para pemerhati anak dari KOMNAS Perlindungan Anak ikut angkat bicara.

Arist Merdeka Sirait, Ketua KOMNAS Perlindungan Anak mengatakan “Perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan oleh Oknum Pegawai LAPAS KELAS II /B . Natal tersebut adalah bukti bahwa sampai hari ini anak Indonesia masih mendapat perlakuan kasar dari orang dewasa.

Kata Aris, Dalam kasus ini kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum Kepolisian harus segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap Said Rahman.

Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua LPA Sumatera Utara Muniruddin Ritonga saat di temui dalam Forum Diskusi Efektivitas Hak-hak Anak di Kantor LPA Sumut

Munnir Menambahkan “Penganiayaan yang dialami SR perlu kita memberikan perhatian serius, sebab pelakunya bukan orang biasa melainkan Oknum Lapas Kelas II /B . Natal yang secara logis memiliki akal sehat dan cukup memahami hukum di negara ini.

Kata dia, serta secara sadar oknum Lapas tersebut melakukan penganiayaan yang ia tahu bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana terhadap anak, maka tegas kami meminta pertanggung jawaban atas perlindungan hukum bagi SR.

“Untuk Kasus SR ini, kami sudah membentuk Tim Advokasi yang di Pimpin Sdr.Dongan Nauli Siagian,SH dan Tim lainnya akan mengawal proses hukumnya” ujar Muniruddin Ritonga.

Sementara Dongan Nauli Siagian,SH Ketika dihubungi Via seluler , ketika ditanya tentang langkah hukum apa yang akan ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi SR.

Dongan Nauli Siagian,SH mengatakan “ Tegas, Perbuatan Oknum Lapas Kelas II/ B. Natal itu adalah perbuatan pidana yang mana Korban SR mengalami Luka berat dengan Posisi luka lebam yang penuh dibagian wajah

Kata dia, untuk proses hukum kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan di awal langkah kami akan mensurati Kapolda Sumut Cq Kapolres Madina Cq Kapolsek Natal untuk mengingatkan bahwa kasus ini adalah kasus anak yang dimana proses hukumnya harus disegerakan

Kenapa..? mengingat jangka waktu proses penanganan yang cukup singkat. Maka kami meminta kasus ini untuk segera di tingkatkan ke tahap penyidikan dan menangkap Pelaku Penganiayaan tersebut.

“Selain itu juga kami akan mensurati Kemenkumham Republik Indonsia Cq Kakanwil Kemenkumham Sumut Cq KA Lapas Kelas II /B. Natal untuk memberikan sangsi berupa pemecatan terhadap DG, walaupun ini murni masalah hukum pribadi.

Namun beliau sebagai oknum pegawai Lapas seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak , bukan sebaliknya justru melakukan penganiayaan terhadap SR ” Kata Dongan Nauli Siagian,SH, Wakil Ketua LPA Sumut Bidang Advokasi dan Hukum.

Kronologis Kejadian.

Seperti yang telah di ketahui, Bahwa Oknum pegawai Rutan Kelas II /B.Natal, Kabupaten Mandailing Natal bernama DG nekat aniaya anak berstatus pelajar Pesantren Mustafawiyah bernama Said Rahman, Senin( 20/09).

Dari keterangan orang tua korban,  Arlim warga Desa Kampung Sawah mengatakan, kejadian bermula saat ketika anaknya mengendarai becak, dan tiba tiba ada sebuah mobil yang diketahui sedang dikendarai oknum pegawai Rutan Natal itu berbelok secara tiba-tiba ,sehingga becak yang di bawa anaknya menabrak mobil tersebut.

Saat kejadian, jelas Arlim yang sudah melaporkan kejadian itu pada polisi, pegawai Lapas langsung memukuli anak nya sampe babak belur.

Parahnya kata Arlin bercerita, pegawai Rutan Natal bernama Derman Gultom bahkan membawa anaknya ke satu tempat yang sepi dan kembali pelaku memukuli sehingga bagian kepala dan wajah anaknya penuh luka luka lebam.

” dari pengakuan anak saya sempat pelaku.mau mengancam membunuh anak saya setelah pelaku memukulinya” kata Arlim orang tua korban.

Mendengar kejadian itu, warga sekitar pun sempat mendatangi rutan kelas II /B. Natal yang berdekatan dengan Polsek Natal.

Kedatangan warga ke Rutan hendak meminta pertanggung jawaban pelaku atas perbuatan nya, namun pelaku tak berani keluar Rutan.

Akhirnya, ayah korban mengadukan persoalan ini ke Polsek Natal yang pengaduannya diterima oleh Ajun Inspektur Polisi AW. Simangunsong(Rel/Red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.