Korban Kebakaran ” Gugat PT.PLN ” Class Action

JAKARTA(Malintangpos Online): ” Sudah Sering Rumah Terbakar di Mandailing Natal, yang diduga Kosleting Listrik, tetapi pihak PLN sepertinya tidak Peduli sama sekali,” Ujar sejumlah warga di lokasi kebakaran Jln Kol.M.Nurdin Kel.Panyabungan I Kec.Panyabungan,Jumat(17/3) saat Ketua Gerindra Serahkan Bantuan kepada korban kebakaran.

Sebaiknya, seluruh warga korban kebakaran di Kab.Madina, melakukan Gugatan Class Action Ke – Pengadilan, agar ada perhatian pihak PT.PLN terhadap banyaknya Jaringan Listrik yang menyebabkan terjadinya ” Kebakaran ” selama ini.

” Kejadian Kebakaran di Kel.Panyabungan I Kec.Panyabungan,Kamis dinihari(16/3) kemaren ada dugaan karena Kosleting Listrik, walaupun itu masih dugaan, wajarlah warga korban kebakaran menggugat Class Action” Ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairinnisyah,Jumat sore(17/3) di Jakarta Selatan.

Kata dia, apalagi Pengertian Class Action tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

” Kita optimis Polres Madina, akan mampu menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran di Jln.Kol.M.Nurdin Kel.Panyabungan I Kec.Panyabungan,” Ujarnya.

Ketua DPRD Madina Mendukung

Sedangkan, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis,SH dilokasi kebakaran,Jumat(17/3) kepada sejumlah Wartawan, mengutarakan Saudaranya salah satunya adalah korban

Makanya saya harus segera mungkin datang ke sini, Saya mengucapkan terimaksih kepada pemerintah yang telah respek dan respon terhadap situasi masyarakat

Dan mudah – mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, Pemerintah sudah bisa membantu masyarakat kita, sesuai dengan takaran yang bisa di pertanggung jawabkan oleh pemerintah.

Jika masyarakat menuntut PLN,  Selama itu bisa kita pertanggung jawabkan , kita dukung, Asal itu hak masyarakat , ada upaya hukumnya silakan, Kita akan mendukung.

Dan PLN juga semetinya tidak boleh terlalu abai dengan situasi kejadian seperti ini,
Jadi makanya kita tidak saling menyalahkan.

” masyarakat juga kadang pakai arus listrik tanpa sepengatauan PLN , atau menyambung arus tanpa resmi , itukan juga punya resiko,” ujarnya.

Kata Erwin, Masyarakat melakukan tuntutan pada PLN , mungkin karena abai atau tidak melakukan koreksi , selagi ada upaya hukumnya , kenapa tidak kita dukung, itu akan kita dukung.(Aris/Putra/Izal)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM…..

Komentar

Komentar Anda

About Dina Sukandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.