” Korupsi ” BTT Covid -19, Kadis dan Bendahara Dinas Kesehatan P.Sidimpuan Ditahan

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online) : Oknum Kepala Dinas (Kadis) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan, SS, bersama Bendaharanya, PH, akhirnya resmi ditahan, Selasa (19/7/2022) siang. Keduanya, ditahan di Lapas Kelas II B Kota Padangsidimpuan.

“Kita melakukan penahanan di Rumah Tahanan/Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Padangsidimpuan, selama 20 hari, terhitung mulai dari 19 Juli 2022 sampai dengan 7 Agustus 2022,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Padangsidempuan, Irvino Rangkuti, SH, MH, Kepada Wartawan.

Kata dia, dalam waktu 20 hari tersebut, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Medan.

Menurut Irvino, selama proses pemeriksaan di Kejari Padangsidempuan, keduanya termasuk kooperatif terhadap penyidik.

“Selama ini kooperatif dan mengikuti prosedur dalam proses pemeriksaan,” tandas Plt Kasi Intel mengakhiri.

Sebelumnya, oknum Kadis dan Bendahara Dinkes Kota Padangsidempuan tersebut, ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan tidak terduga (BTT) TA 2020 untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19, pada Rabu (26/9) sore.

Kajari Padangsidempuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, kala itu kepada wartawan menerangkan, bahwa sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen, diduga negara dalam hal ini Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengalami kerugian sebesar Rp352.000.000.

Dari hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup telah terjadinya perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara.

Para tersangka, lanjut Kajari, disangkakan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Kalau ancaman hukuman dengan Pasal ini, maksimalnya 20 (tahun kurungan penjara),” Ujar Kajari(SMS/Red)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Wabup Madina Ajak Masyarakat Tekan Inflasi Dengan Memanfaatkan Pekarangan

    PARBANGUNAN(Malintangpos Online): Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution, mengajak masyarakat memanfaatkan pekarangan rumah untuk menanam sayur dan sejenisnya sebagai upaya menekan inflasi. Ajakan itu disampaikan Atika saat…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Madina Perintahkan Dinas PUPR Segera Perbaiki Rambin di Desa Sipogu

    BATANG NATAL(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera meninjau rambin di Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, untuk segera diperbaiki.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses