” Korupsi ” BTT Covid -19, Kadis dan Bendahara Dinas Kesehatan P.Sidimpuan Ditahan

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online) : Oknum Kepala Dinas (Kadis) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan, SS, bersama Bendaharanya, PH, akhirnya resmi ditahan, Selasa (19/7/2022) siang. Keduanya, ditahan di Lapas Kelas II B Kota Padangsidimpuan.

“Kita melakukan penahanan di Rumah Tahanan/Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Padangsidimpuan, selama 20 hari, terhitung mulai dari 19 Juli 2022 sampai dengan 7 Agustus 2022,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Padangsidempuan, Irvino Rangkuti, SH, MH, Kepada Wartawan.

Kata dia, dalam waktu 20 hari tersebut, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Medan.

Menurut Irvino, selama proses pemeriksaan di Kejari Padangsidempuan, keduanya termasuk kooperatif terhadap penyidik.

“Selama ini kooperatif dan mengikuti prosedur dalam proses pemeriksaan,” tandas Plt Kasi Intel mengakhiri.

Sebelumnya, oknum Kadis dan Bendahara Dinkes Kota Padangsidempuan tersebut, ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan tidak terduga (BTT) TA 2020 untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19, pada Rabu (26/9) sore.

Kajari Padangsidempuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, kala itu kepada wartawan menerangkan, bahwa sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen, diduga negara dalam hal ini Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengalami kerugian sebesar Rp352.000.000.

Dari hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup telah terjadinya perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara.

Para tersangka, lanjut Kajari, disangkakan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Kalau ancaman hukuman dengan Pasal ini, maksimalnya 20 (tahun kurungan penjara),” Ujar Kajari(SMS/Red)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    SMSI Medan Mantapkan Sinergi dan Profesionalitas Wartawan Lewat Rakerda

    MEDAN(Malintangpos Online): Peningkatan kapasitas jurnalis dan safari literasi bijak bersosial media ke kalangan pelajar tingkat dasar dan menengah pertama, menjadi dua program kerja unggulan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota…

    Read more

    Continue reading
    Alhamdulillah, Bid Propam Polda Sumut Akan Periksa Pelapor Kapolsek Patumbak

    MEDAN (Malintangpos Online): Terkait laporan pengaduan wartawan, MRH ke Bidang Propam Polda Sumut, memasuki babak baru dan sedang diproses, Rabu (29/10). Kini, laporan pengaduan tersebut mendapat respon cepat oleh personel…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses