PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, melalui tim pidana khususnya, melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja Tahun Anggaran 2019.
Informasi yang diterima Redaksi, 2 Tersangka yang ditahan ialah, AS dan RBH diwaktu yang berbeda.
Dua tersangka ini telah ditahan di Lapas kelas II B Panyabungan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Naral Novan Hadian S.H, M.H dengan nomor : print/02/L.2.28/Fd.1/06/2022 dan nomor : print/02/L.2.28/Fd.1/05/2022.
Salah satu tersangka yakni RBH telah ditahan pada tanggal 31 Mei 2022 lalu dan AS dilakukan penahanan pada hari ini”.Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Novan Hadian, SH, MH melalui Kasi Intel, Fatizaro Zai, SH didampingi Kasi Pidsus, Daniel Barus, SH kepada Wartawan, Kamis (02/06) diruang kerjanya.
Penahanan ini perlu dilakukan untuk lebih mendalami penyidikan yang saat ini kita lakukan.
” RBH ini sendiri merupakan rekanan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Madina”.sebutnya
Diuraikannya, tersangka AS yang merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Dinas Pendidikan Kabupaten Madina, kita duga memberikan pekerjaan kepada RBH.
“AS sendiri baru bisa kita tahan hari ini. Karena yang bersangkutan baru datang hari ini memenuhi panggilan Kejaksaan,” tutur mantan Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli ini.
Dan beliau juga menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp 746.687.986,-. Hasil ini didapat berdasarkan perhitungan audit kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik. (Rel/WhatsApp)
Admin : iskandar hasibuan..