KPK Harusnya Periksa PTPN 4 di Mandailing Natal

Setelah mendengar langsung keluhan warga Transmigrasi Kecamatan Batahan, waktu Rapat Dengar Pendapat ( RDP) ďi Gedung DPRD Mandailing Natal, Senin 28 Maret 2022 dan juga penjelasan dari Kuasa Hukum warga,serta penjelasan pihak PTPN 4, sudah waktunya BPK ataupun KPK Mengaudit perusahan milik pemerintah tersebut.

” Saya mendengar langsung dan sempat mem Vidio kan Rapat Dengar Pendapat soal Lahan warga Tranamigrasi Kecamatan Batahan dan ditambah penjelasan warga yang berpihak kepada PTPN 4.” Ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, Senin(28/3) di Gedung DPRD Madina.

Kuasa Hukum Warga Batahan.

PT . Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kabupaten Mandailing Natal, dengan nyata tidak memiliki legalitas hukum untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Madina.

Hal itu disampaikan Kuasa Jukum warga Kecamatan Batahan HM.Ridwan Rangkuti SH,MH kepada DPRD Madina dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PTPN IV,Senin (28/3).

H.Ridwan Rangkuti menyampaikan sejak kurang lebih hampir 12 tahun, berulang kali mengajukan gugatan dan berhasil menang melawan PTPN IV.

Ridwan,  menceritakan di depan Pimpinan DPRD Madina, bahwa semua gugatan telah dimenangkan olehnya.

Kata dia, Sejak 2010 saya selalu memenangkan gugatan masyarakat terhadap PTPN.

Kenapa..? karena sejak 2010 pihak PTPN IV tidak memiliki alas hukum yang jelas dalam beroperasi di Madina.

Kata dia, Izin HGU mereka hingga tahun 2021 juga belum pernah disetujui oleh BPN,” katanta dengan tegas.

Bahkan, Dalam RDP tersebut Ridwan juga menjelaskan bahwa masyarakat dari Kecamatan Batahan hampir semua telah memiliki sertifikat dan setiap tahun membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dia juga menegaskan, semua proses hukum sudah dilakukannya bersama masyarakat.

Saya sudah berulang kali melaporkan kepada Menteri BUMN bahkan kepada Staff Khusus Kepresidenan pun sudah saya laporkan.

Saya tegaskan PTPN IV ini adalah penjajah tanah masyarakat dan mereka tidak ada hak apa pun di mata hukum untuk menguasai tanah dan perkebunan di masyarakat,” ujarnya lagi.

Sementara, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis meminta kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Madina, untuk bisa menjelaskan kepada pimpinan DPRD dan masyarakat yang hadir dalam RDP .

Disebutkannta, Nanti kita dengarkan apa jawaban dari BPN Madina. Mengapa sampai saat ini, PTPN IV masih tetap berkuasa dan menguasai tanah masyarakat.

” Saya minta agar perwakilan pemerintah daerah, baik itu dinas pertanahan maupun BPN bisa jujur,” ujar Erwin.( Bersambung Terus)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

 

Komentar

Komentar Anda

About Dina Sukandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.