KPPU Denda PT Hok Tong Rp2 Miliar

PALEMBANG (Malintangpos Online): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Hok Tong sebesar Rp2 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Rabu (9/11/2022) memgatakan keterlambatan notifikasi itu atas tiga perusahaan yakni PT Pulau Bintan Djaya, PT Sumber Djantin dan PT Sumber Alam.

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Yudi Hidayat dengan Anggota terdiri dari Kurnia Toha dan Chandra Setiawan
dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara No.11/KPPU-M/2022 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan
Pengambilalihan Saham PT Pulau Bintan Djaya, PT Sumber Djantin, dan PT Sumber
Alam oleh PT Hok Tong, hari ini di Palembang, Sumatera Selatan.

Deswin menyebut perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan PT Hok Tong (Terlapor) atas sebagian besar saham beberapa perusahaan.

Pengambilalihan atas 80 persen saham PT Pulau Bintan Djaya dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2018, serta pengambilalihan 99 persen saham PT Sumber Djantin dan 99,01 persen PT Sumber Alam dilaksanakan pada tanggal 20 April 2018.

Berbagai transaksi tersebut menyebabkan terjadinya perpindahan
kendali atas ketiga perusahaan tersebut kepada Terlapor.

Untuk diketahui, PT Hok Tong merupakan manufaktur produk karet, khususnya produsen crumb rubber (karet remah) dan eksportir karet SIR (Standard Indonesia Rubber) yang berpusat di Palembang, Sumatera Selatan.

Sementara berbagai perusahaan yang diakuisisi juga bergerak di bidang pengolahan dan produksi produk karet (termasuk karet remah).

Majelis Komisi berpendapat bahwa pemberitahuan pengambilalihan saham
ketiga perusahaan tersebut oleh Terlapor kepada Komisi yang seharusnya dilakukan
paling lambat pada tanggal 13 April 2018 dan 25 Juni 2018, baru disampaikan oleh
Terlapor pada tanggal 2 Agustus 2021.

Hal ini membuktikan pemberitahuan yang
dilakukan oleh Terlapor telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal telah berlaku
efektif secara yuridis pengambilalihan saham.

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT. Hok Tong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal
5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar yang
harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di
bidang persaingan usaha.

Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (wie)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Soal UMKM, Pimpinan KKM Apresiasi Niatan Kajari Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pimpinan Kampoeng Kaos Madina (KKM) Sobir Lubis.SH, sangat Mengapresiasi Niatan Kajari Mandailing Natal, Mhd.Ikbal.SH.MH, yang akan membangkitkan UMKM diwilatah Bumi Gordang Sambilan. ” Kita sangat meng apresiasi niatan…

    Read more

    Continue reading
    Kajari Rancang Festival UMKM di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal S.H, M.H, akan membuat festival Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Hal ini diungkapkan Iqbal dalam kunjungannya ke Cabang Kejaksaan Negeri Natal,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.