KPPU Hentikan Sementara Perkara PTPN V dengan Koperasi Sawit Makmur

JAKARTA (Malintangpos Online): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan
Penetapan Penghentian Perkara Nomor 10/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara V dengan Koperasi Sawit Makmur di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada hari ini, 26 Juli 2023 di Kantor KPPU Pusat Jakarta.

Lukman Sungkar, Direktur Pengawasan Kemitraan pada Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam siaran persnya diterima Kamis (27/7) mengatakan
penetapan tersebut dikeluarkan seiring dengan pelaksanaan perintah perbaikan oleh PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) atas kemitraannya dengan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), setelah memperoleh Surat Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II dari KPPU.

Kesimpulan tersebut dibuat KPPU setelah melewati masa pemantauan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu pelaksanaan Perbaikan Peringatan Tertulis II.

Sebelumnya, KPPU menerima laporan publik mengenai adanya dugaan perilaku menguasai dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh PTPN V sebagai inti, terkait pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan mitra plasmanya, Kopsa-M.

Berbagai perilaku PTPN V sebagaimana diatur dalam perjanjian kemitraannya, diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Setelah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I dan Tahap II,KPPU mengeluarkan Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II yang memerintahkan berbagai perbaikan kepada PTPN V dalam pelaksanaan hubungan kemitraannya dengan Kopsa-M.

Atas perintah perbaikan tersebut, PTPN V melakukan sebagian perintah perbaikan
kemitraan dalam jangka waktu 14 hari pelaksanaan Peringatan Tertulis I.

Sementara seluruh perintah perbaikan selesai dilaksanakan dalam jangka waktu 120 hari pelaksanaan Peringatan Tertulis II.

Perbaikan kemitraan tersebut di antaranya berkaitan dengan transparansi informasi mengenai biaya pembangunan dan pengelolaan lahan kebun Kopsa-M seluas 1.650 hektar, yang menimbulkan kewajiban hutang Kopsa-M kepada pihak bank dan hutang talangan kepada PTPN V.

Perbaikan pengelolaan kebun Kopsa-M dengan single management untuk:
a. pemeliharaan kebun dan kegiatan pemanenan (persiapan panen dan cara panen); b. penyusunan rencana kerja kegiatan dan anggaran biaya pengelolaan kebun KopsaM; c. dilakukannya inventarisasi, analisis dan evaluasi lahan kebun plasma yang dapat dikelola PTPN V melalui koordinasi dengan Kopsa-M; dan d. pelaksanaan kegiatan pelatihan administrasi, manajemen dan teknis perkebunan kelapa sawit kepada Kopsa-M.
Selain itu perbaikan pengelolaan keuangan kebun Kopsa-M dalam bentuk penyampaian
perhitungan data hutang total hutang Kopsa-M, hutang yang telah diangsur, daftar hutang, dan sisa hutang setiap periode, serta dibuatnya perencanaan jangka waktu
pelunasan angsuran hutang talangan Kopsa-M kepada PTPN V berdasarkan hasil
produksi kebun plasma secara optimal.
Lukman Sungkar menambahkan
dokumen-dokumen yang menunjukkan upaya yang dilakukan PTPN V terkait perpindahan lahan Kopsa-M ke pihak lain.

Upaya penyelesaian proses Sertifikat Hak Milik (SHM) Kopsa-M yang telah dilakukan
PTPN V, berdasarkan luas lahan dalam pengelolaan PTPN V sesuai dengan data yang menjadi objek Perjanjian.

Berdasarkan pantauan, KPPU menyimpulkan bahwa PTPN V telah melakukan seluruh perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II.

Dengan pelaksanaan peringatan tersebut, KPPU menghentikan proses penanganan perkara Kemitraan dan mengeluarkan Penetapan Komisi atas perkara dimaksud. Penyelesaian permasalahan kemitraan ini diyakini memberikan manfaat positif kepada 825 anggota Koperasi Sawit Makmur tersebut. (wie/BS)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Tiga Damkar Diturunkan, Rumah Terbakar di Desa Panyabungan Julu Kec.Panyabungan Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Baru saja terjadi, Tiga Unit Rumah warga Desa Panyabungan Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal,  Terbakar dan Dua Unit Terpaksa Dirusak untuk menghindari rembetan api yang membakar tiga…

    Read more

    Continue reading
    PDI Perjuangan Melepas Kapal Laksamana Malahayati Untuk Membawa Bantuan Medis dan Logistik Ke Flores

    CILEGON(Malintangpos Online):  PDI Perjuangan (PDIP) secara resmi melepas keberangkatan kapal laut Laksamana Malahayati menuju Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 20 Agustus 2026. Kapal tersebut membawa armada medis dan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses