PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (KPU Madina) menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) tentang tata cara pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 serta penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang berlangsung di Aula KPU Madina, Senin (2/10).
Hadir pada kegiatan sosialisasi dan bimtek tersebut antara lain Ketua dan Anggota KPU Madina, Sekretaris KPU Madina, Sayur Nasution, Panwaslih Madina, Maklum Pelawi, Kaban Kesbangpol Madina, Daud Batubara, mewakili Polres Madina, serta Pimpinan dan operator SIPOL masing-masing Parpol tingkat Kabupaten Mandailing Natal.
Sebanyak 17 (tujuh belas) Partai Politik di Madina ikut ambil bagian pada kegiatan tersebut. Dari 17 Parpol yang terdaftar di Kantor Badan Kesbangpol Madina, 11 diantaranya merupakan Parpol lama peserta Pemilu 2014 minus PKS, yakni Partai Nasdem, PKB, PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, dan PKPI.
Adapun parpol baru yang sudah melaporkan keberadaan pada Kantor Badan Kesbangpol Madina yaitu Partai Perindo, PSI, Partai Idaman, Partai Garuda, Partai Berkarya, dan PPB. Di antara keenam parpol baru tersebut, ada dua yang tidak hadir, yakni PSI dan Partai Garuda. Ada juga dua Parpol yang hadir, satu merupakan Parpol lama dan yang satu lagi merupakan Parpol baru namun keduanya belum melaporkan keberadaan Parpolnya pada Kantor Badan Kesbangpol Madina, yakni PKS dan Partai Republik.
“Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu tahun 2019, hari ini digelar sosialisasi dan bimtek bagi Parpol calon peserta pemilu menjelang tahapan pendaftaran yang akan dimulai besok,” ujar Anggota KPU Madina Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief selaku pemateri pada kegiatan tersebut.
Syarief menjelaskan, berdasarkan jadwal yang terdapat pada ketentuan PKPU nomor 7 tahun 2017, KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Madina akan menerima penyerahan salinan bukti keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Mandailing Natal ke KPU Madina. Lalu, 17 Oktober – 15 November 2017 akan dilakukan penelitian administrasi, dan 16-17 November 2017 penyampaian hasil penelitian administrasi. “Untuk jelas dan lengkapnya ada di PKPU Nomor 7 tahun 2017,” ujarnya.
Pada materi yang disampaikannya, KPU Madina mulai besok, Selasa (3/10) sampai dengan Senin (16/10) mendatang, akan menerima penyerahan salinan bukti keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu tahun 2019 berupa KTA dan KTP elektronik atau surat keterangan, daftar nama dan alamat anggota Parpol melalui petugas penghubung masing-masing Parpol.
“Lalu KPU Madina akan meneliti kebenaran salinan bukti keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu tahun 2019 berupa KTA dan KTP elektronik atau surat keterangan, serta daftar nama dan alamat anggota Parpol tersebut. Jika lengkap akan diberikan tanda terima penyerahan dokumen, dan jika tidak lengkap maka dokumen akan dikembalikan untuk diperbaiki dan dilengkapi,” tegas Syarief.
Syarief menegaskan, pada masa perbaikan, jika sampai pada batas waktu yang telah ditentukan Parpol yang bersangkutan ternyata tidak memperbaiki dan melengkapi kekurangan berkas, maka Parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sesuai jadwal, KPU Madina akan menerima penyerahan bukti keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2019 pada tanggal 3 s/d 16 Oktober 2017. Hari pertama sampai hari ketiga belas dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. Sedangkan hari keempat belas, yakni ditanggal 16 Oktober 2017 dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 24.00 WIB.
KPU Madina dalam hal penyampaian informasi terkini terkait penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 menyediakan informasi yang dapat dilihat dan diakses oleh publik melalui website: kpud-madinakab.go.id, facebook: KPU Mandailing Natal, twitter: @kpumadina, dan instagram: kpumandailingnatal. (PPID/KPU Madina/Red).
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md