KPU Palas Buka Pendaftaran Balon Perseorangan

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Rahmat Habinsaran Daulay

SIBUHUAN(Malintangpos Online): Sesuai dengan Keputusan KPU No.028/HK.03.2.kpt/1221/KPU-Kab/IX/2017dirubah dengan Keputusan No.058/HK.03.1.KPU/03/Kab/1221/1/XI/2017, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pembukaan pendaftaran bagi bakal calon Bupati-Wakil Bupati perseorangan di Pilkada Palas serentak 2018 mendatang.

Bagi calon yang hendak mendaftar, agar segera mendatangi kantor KPU Palas di Jalan Listrik Sibuhuan. Pendaftaran ini dibuka 25-29 November. Syarat dukungan yang harus dipersiapkan calon perseorangan minimal ada sebanyak 15.898 dukungan.

“Berikut dukungan itu juga harus disertai dengan bukti foto copy KTP elekteronik atau surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil, serta harus terdaftar dalam DPT pemilihan Pilpres 2014 lalu, atau DP4 pemilihan,” hal diungkapkan Komisioner KPU Palas Divisi Teknis Penyelenggara Rahmat Habinsaran Daulay, kepada Portibi DNP Senin (20/11).

Selain itu, kata Rahmat, berkas dukungan sebagai syarat mutlak ini juga harus terdaftar dan tersebar di Tujuh Kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Palas. Jika tidak, ini akan membatalkan balon sebagai calon perseorangan.

“Makanya begitu balon menyerahkan berkas dukungan, kita langsung hitung syarat ketentuannya, dan jika tak memenuhi, langsung kita kembalikan,” tegas Rahmat.

Dengan dibukanya pendaftaran balon perseorangan ini, dia mengimbau bagi warga Palas untuk segera mendaftarkan diri bagi yang ikut berkontestasi di Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Palas periode 2019-2024. Tentunya dengan menyerahkan syarat dukungan sesuai ketentuan,pungkasnya.(AH)

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A,Md

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.