KPU Palas Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU Syarifuddin Daulay saat membuka acara sosialisasi.

SIBUHUAN(Malintangpos Online): Dalam rangka penyelarasan data Partai Politik (Parpol) yang konkrit Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padanglawas (Palas) menggelar sosialisasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Sosialisasi diikuti oleh  pimpinan partai politik se- Kabupaten Palas, Kakan Kesbangpol Palas H.Gojali serta Komisioner Panwaslih Kabupaten Palas ( Abdul Rahman/ketua, Irham Habibi Harahap/anggota, Faisal/anggota ).

“Pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019 mulai dibuka pada tanggal 3 – 16 Oktober 2017,” demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Palas Syarifuddin Daulay S.Ag didampingi Komisioner KPU Indra Syahbana Nst SH MH dalam acara sosialisasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019, Senin (02/10) di Convention Centre Grandika Hotel Sibuhuan.

Pendaftaran partai politik dilakukan di KPU RI melalui aplikasi Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL). Dokumen persyaratan yang diserahkan berupa hardcopy dan softcopy melalui SIPOL. Setelah terdaftar di KPU RI, barulah kemudian partai politik di tingkat kabupaten bisa melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Palas.

Dokumen yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Palas pada saat pendaftaran partai politik adalah daftar nama kepengurusan parpol, bukti keanggotaan partai politik (KTA) dan salinan KTP elektronik atau Surat keterangan. Pendaftaran bisa dilakukan setiap hari kerja pada rentang waktu pendaftaran, kecuali pada hari terakhir pendaftaran.

Untuk itu, diharapkan seluruh partai politik di Kabupaten Palas segera menyerahkan nama lengkap LO masing-masing partai, yang berasal dari pengurus partai politik itu sendiri. Hal ini guna memudahkan koordinasi antara partai politik dengan KPU Palas.

“Seluruh partai politik yang hendak mendaftar diharapkan mampu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran setiap tahapan,” ungkap Syarifuddin.

Ketua Panwaslu Kabupaten Palas Abdul Rahman Daulay, juga menyampaikan hal senada. “Mari kita bersama-sama taat asas dan aturan, supaya semua proses dan tahapan bisa dilalui dengan baik, cepat dan semua nyaman,” kata Rahman.

Sementara tahap tahap penelitian administrasi dokumen pendaftaran dimulai pada tanggal 17 Oktober – 15 Nopember 2017. Sedangkan tahap verifikasi vaktual dimulai 15 Desember 2017 – 4 januari 2018. Selama  proses, parpol dapat berkoordinasi dengan helpdesk SIPOL KPU Palas. (AH).

Admin: Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.