KPUD Padangsidimpuan16 Oktober 2017 Batas Akhir Pendaftaran Parpol

 

poto bersama Usai penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD di Hotel Sitamiang, Jalan SM Raja, Senin (2/10)kemarin

PADANGSIDIMPUAN(MalintangposOnline): Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Padangsidimpuan sosialisikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD di Hotel Sitamiang, Jalan SM Raja, Senin (2/10) jelang pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang,

Kepada wartawan, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Arbanur Rasyid mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan pihaknya jelang pendaftaran parpol ke KPU mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017. Dimana, dalam  sosialisasi yang dilaksanakan pihaknya tersebut ada calon baru yang akan ikut dalam pesta akbar 5 tahunan tersebut.

“Dalam sosialisasi tadi, selain peserta pemilu sosialisasi ini juga dihadiri peserta yang akan ikut pemilu seperti, Perindo dan Partai Serikat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rasyid mengatakan, dalam sosialisasi tersebut setiap parpol yang akan melakukan pendaftaran diwajibkan memiliki anggota minimal 228 orang. Sementara Surat Keputusan (SK) KPU RI yang diterima pihaknya, jumlah penduduk di Kota Padangsidimpuan sebanyak 288.429 jiwa

 

“Dalam hal ini, setiap partai politik yang melakukan pendaftaran diwajibkan memiliki anggota seperseribu jumlah penduduk. Artinya, di Kota Padangsidimpuan ini setiap partai politik wajib memiliki anggota minimal 288 jiwa,” ungkapnya.

Kemudian, tambah Rasyid, setelah syarat pertama tersebut diajukan partai politik, KPU pun kemudian melakukan verifikasi administrasi.

“Usai verifikasi administrasi tersebut, kita pun selanjutnya melakukan verifikasi faktual. Setelah itu, kita juga tadi mensosialisasikan tata cara menginput sistem informasi partai politik,” tungkasnya.

Rasyid menambahkan, jika seandainya dalam verifikasi tersebut pihaknya menemukan adanya anggota partai politik yang masih dibawah umur, pihaknya memberikan peluang kepada parpol tersebut untuk dilakukan penggantian. Namun, dirinya belum mengetahui kapan jadwal tersebut akan dilakukan.

“Jika nanti dalam verifikasi faktual kita temukan itu (yang belum cukup umur), kita akan meminta kepada parpol tersebut untuk melakukan penggantian,” ujarnya. (Sabar)

 

Admin: Siti Putriani

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.