
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mandailing Natal dimpin langsung Ketua KPUD, Sabtu(26-10) di Aula Kantor KPUD, merapatkan terkait dengan syarat dukungan Balon Bupati Madina tahun 2020, mengenai dukungan bagi pasangan calon perseorang.
Memang, Sebelumnya KPU Madina melakukan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terkait Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 di Ruang kerja Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Madina, Kamis (24/10/2019)
Hari ini KPU Madina kembali laksanakan Rapat Pleno Internal untuk Menetapkan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 yang berlangsung di Aula Kantor KPU Madina, Sabtu (26/10/2019)
Dalam Rapat tersebut hadir Ketua dan Anggota Komisioner KPU Madina, Sekretaris, Para Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Madina.
Selanjutnya hasil Rapat Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 akan diumumkan di Laman Website resmi KPU Madina (www.kpud-madinakab.go.id), Sosial Media resmi KPU Madina, Papan Pengumuman yang terletak di depan Kantor KPU Madina serta Media Cetak( KPUD/Red)
Liputan : KPUD
Admin : Iskandar Hasibuan






