Kuasa Hukum Hj.Lely Artati, Pelantikan H.Marganati Ketua DPRD Madina Cacat Hukum

Rapat banmus Pergantian Ketua DPRD Madina/Putra Saima

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Peresmian PERGANTIAN KETUA DPRD MADINA Dari Hj Lely Artati kepada H Maraganti berdasarkan SK GUBERNUR SUMATERA UTARA cacat hukum karena gugatan Hj. Lely Artati masih berlangsung proses persidangannya di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

            Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Hj.Lely Artati kepada Malintangpos Online, Via selular Sabtu(4-8) setelah mendapat informasi tentang rencana pelantikan peresmian pergantian Ketua DPRD Madina.

Seharusnya GUBSU dan pimpinan DPRD MADINA menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan bukan malah menerbitkan SK, padahal MENDAGRI sudah menyurati Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan klarifikasi atas Gugatan Hj. Lely Artati tersebut di Pengadilan Negeri Mandailing.

 Pj. Gubernur Sumatera Utara tidak taat hukum dan tidak mengerti peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan ketentuan PAW PIMPINAN DPRD. Kami menduga ada kelompok tertentu di DPRD MADINA yang getol memperjuangkan pergantian Ketua DPRD MADINA Dari Hj Lely Artati kepada H Maraganti yang selama menjadi anggota DPRD MADINA hanya datang duduk diam duit, tidak mengerti TUPOKSInya

“ sungguh tidak masuk akal kita Pj. Gubernur Sumatera Utara begitu mudahnya menandatangani SK Peresmian Pergantian Ketua DPRD MADINA tersebut apakah Pj. Gubernur Sumatera Utara tidak memahami hukum atau asal teken saja, atau Kabiro Hukum nya yang mempermainkan hukum, kami akan uji SK GUBERNUR SUMATERA UTARA tersebut di PTUN MEDAN,” ujar Kuasa Hukum Hj.Lely Artati Sabtu(4-8) Via selular ke Malintangpos Online.

Kata dia,  dari konsideran menimbang dalam Salinan SK GUBERNUR SUMATERA UTARA tersebut tidak mencantumkan Gugatan perdata Ketua DPRD MADINA Hj Lely Artati padahal Gugatan sudah sampe di meja Gubernur dan MENDAGRI.

Disebutkannya, Kita yakin SK GUBERNUR SUMATERA UTARA tersebut akan dibatalkan oleh PTUN MEDAN karena proses terbitnya SK GUBSU tersebut melanggar hukum, karena objek yang diresmikan GUBSU dalam SK tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Hj.-Lely-Artati

Sebelumnya, informasi yang diperoleh di Gedung DPRD Madina, Senin (6/8/2018), H Maraganti di jadwalkan di Lantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mandailing Natal (DPRD Madina) priode 2014-2019.

Penetapan jadwal rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah/janji H Marganti Batubata sebagai Ketua DPRD Madina prioede 2014-2019, melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Jum’at (4/8)

Rapat Banmus di pimpin Wakil Ketua DPRD Madina Harminsyah Batubara di hadiri 11 Banmus DPRD Madina, dan di Hadiri Asisten I Setda Madina Alamulhaq.

Wakil Ketua DPRD Madina Harminsyah Batubara dalam kesempatan tersebut menetapkan Rapat Paripurna istimewa pengucapan sumpah/janji H Marganti sebagai Ketua DPRD Madina prioede 2014-2019, Senin (6/8) Pukul 09.00 wib.

Setelah nanti ketua DPRD Madina yang baru H Maraganti Batubara di ambil sumpah janji jabatannya mudah mudahan menjadi perubahan yang lebih baik bagi lembaga DPRD ini,”ucapnya.

H Maraganti Batubara di lantik sebagai Ketua DPRD Madina menggantikan Hj Lely Hartaty S.Ag sesuai dengan permohonan DPC Hanura Madina. (putra/Red)

 

 

 

 

Admin : Siti Putriani Lubis

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.