PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kuasa Hukum Hj.Lely Artaty,S.Ag dari LAW Office RIDWAN RANGKUTI SH MH & ASSOCIATES H.Ridwan Rangkuty,SH.MH mengatakan bahwa sampai saat ini Ketua DPRD Madina masih dijabat oleh Hj.Lely Artaty.S.Ag meskipun telah di Paripurnakan oleh 26 anggota Dewan dari 40 anggota DPRD yang masih aktif.
“ Setelah gugatan sengketa Parpol resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal dengan REG. NO. 06/PDT.SUS PARPOL /2818 /PN. MDL tgl 3 Juli 2018, ketua DPRD MADINA Hj. Lely Artaty melalui Kuasa Hukumnya H. RIDWAN RANGKUTI SH MH, RAFIDAH, SH dan M. NUH NASUTION, SH dari LAW Office RIDWAN RANGKUTI SH MH & ASSOCIATES secara resmi menyurati GUBERNUR SUMATERA UTARA dan BUPATI MADi INA,” ujar H.ridwan Rangkuty,SH.MH kepada Malintangpos Online, Minggu (8-7) Via selular dari Padangsidimpuan, menggapi pro kontra jabatan Ketua DPRD Madina akhir-akhir ini.
Kata dia, surat dari pihaknya juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan DPP PARTAI HANURA di Jakarta, Surat Pemberitahuan Gugatan dan Permohonan Penundaan tindak lanjut Surat Keputusan DPRD MADINA tentang pergantian Ketua DPRD MADINA dengan NO. 18/LO/RRA/VII/2818 tgl 3 Juli 2018 tersebut sudah secara resmi diantarkan langsung ke Gubernur Sumatera Utara pada tgl 4 Juli 2018 dan kepada Mendagri pd tanggal 5 Juli 2018
Sedangkan kepada Bupati Madina diantarkan pada tgl 3 Juli 2018 sesaat setelah selesai pendaftaran Gugatan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, dengan lampiran Salinan GUGATAN yang telah di registrasi di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.
Disebutkannya, Secara hukum dengan adanya gugatan sengketa Parpol di Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang diajukan Lely Artaty Ketua DPRD MADINA yang keberatan atas pergantian jabatan Ketua DPRD MADINA yang dilakukan sebagian anggota DPRD MADINA yang dipimpin Wakil Ketua H. HARMINSYSH BATUBARA, berdasarkan SK dari DPP PARTAI HANURA yang ditanda tangani Oesman Sapta selaku Ketua Umum dan Hery Lontung Siregar selaku Sekretaris Jenderal yg telah dibatalkan pengesahan kepengurusannya oleh PTUN JAKARTA, namun tetap menandatangani SK PERGANTIAN PIMPINAN DPRD MADINA Dari PARTAI HANURA
Maka, katanya, GUBERNUR SUMATERA UTARA tidak dapat lagi menerbitkan SK PERESMIAN PERGANTIAN KETUA DPRD MADINA sebelum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, secara hukum pula Hj. Lely Artati tetap menjabat sebagai Ketua DPRD MADINA dan mempunyai hak dan kewajiban sebagai seorang Ketua DPRD, untuk itu mari kita semua menghormati proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan, ujar H.ridwan Rangkuty,SH.MH yang disampaikan melalui selular kepada Malintangpos Online.
Secara terpisah Mantan Anggota DPRD Madina(Priode 2009-2014) yang selama ini duduk di Komisi 1 ( Membidangi Hankam dan Hukum) Iskandar Hasibuan, sedikit kaget dengan adanya Paripurna DPRD Madina Pengganti antar waktu yang pesertanya 26 orang (Ekspos Media) dinyatakan Qourum, padahal kalau sepengetahuan kita sampai sekarang ini anggota DPRD Madina masih 40 orang, bukan 39 orang.
Kata dia, kalaupun kabarnya Ir.Ali Makmur Nasution telah di PAW oleh Hanura karena pindah Partai, tetapi secara resmi yang saya ketahui belum ada peresmian PAW oleh Ali Makmur Nasution, tentu secara hokum hampir sama dengan apa yang disampaikan oleh H.Ridwan Rangkuty,SH terkait Ketua DPRD Madina yang dijabat Hj.Lely Artaty, artinya jika 2/3 dari 40 orang tentu 27 orang baru dinyatakan Qourum Paripurnanya(Red-Rel)
Admin : Siti Putriani Lubis