

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kuasa Hukum PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) H Ridwan Rangkuti SH.MH, menjelaskan bahwa tidak ada pengerusakan hutan mangrove di kawasan usaha perusahaan seperti yang dituduhkan sekelompok orang termasuk yang mengatasnamakan Ikatan Pemuda Pemudi Ranah Nata (Ikaperta) beberapa waktu yang lalu.
Karena itu, Ridwan Rangkuti melalui temu Pers, Kamis siang ( 15-8) di RM.Alhamdulillah Jalan Lintas Timur Pidoli Dolok Panyabungan, meminta kepada semua pihak yang telah membuat pernyataan menghujat dan menyebut PT TBS melakukan pengrusakan hutan mangrove agar segera memberikan klarifikasi.
Bahkan, ia mengultimatum bila tidak melakukan klarifikasi dan terus melakukan hujatan dan tuduhan, pihaknya tidak segan akan membawa ke ranah hukum.
“pertama kami sampaikan bahwa PT TBS berusaha dilindungi undang-undang dan semua perizinan yang dibutuhkan sesuai ketentuan undang-undang sudah dipenuhi, dan dimulainya perusahaan pada tahun 2005.
Dan, perlu kami tegaskan perusahaan PT TBS tidak ada melakukan pengrusakan, pembalakan, penebangan, dan pembabatan hutan mangrove di wilayah Sikarakara Natal. Foto-foto hamparan hutan mangrove yang tersebar di medsos yang dituduhkan ke TBS, itu tidak tahu kita lokasinya dimana, dan itu tidak ada di kawasan PT TBS.

“Jadi bagi pihak-pihak yang menghujat dan telah mengeluarkan statemen yang tidak benar, kami minta supaya diklarifikasi, kami beri waktu selama tujuh hari. Apabila tidak diklarifikasi, kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, dan kami sudah mengantongi nama-nama nya,” ungkap Ridwan Rangkuti kepada wartawan.
Ridwan menjelaskan, PT.TBS memiliki Izin lengkap dari instansi terkait termasuk dari BPN Propinsi SUMUT, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Badan Lingkungan Hidup, Bupati dan inatansi lainnya. Dan, PT TBS membangun perkebunan sawit di atas lahan yang sudah bersertifikat.
Ia juga menyebut, pengrusakan hutan mangrove sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak ke PT TBS, hal itu sudah pernah dilakukan chek lokasi oleh Polda Sumaera Utara.
“Penyidik dari Polda Sumatera Utara sudah pernah chek lokasi mengenai tuduhan hutan mangrove ini, dan sudah jelas tidak ada disana hutan mangrove yang ditebang maupun dirusak perusahaan,” sebut Ridwan Rangkuty, sembari menunjukkan dokumen-dokumen milik PT.TBS dalam mengelola daerah yang diributkan masyarakat.
Sementara itu, laporan Tim Wartawan Malintang Pos Group, yang sejak 10 Agustus 2019 berada diwilayah Desa Sikara-kara Kecamatan Natal, banyak masyarakat yang melakukan protes terhadap sikap sebagian orang yang sengaja mempersoalkan daerah yang dikelola oleh PT.TBS diwilayah Sikara-kara.
“ Kami selama ini sebenarnya aman-aman saja diwilayah ini, sebab dulunya tanah yang kami miliki tidak bisa kami pergunakan, sekarang selain aada ganti rugi tanah kami, juga masyarakat dipekerjakan di perusahaan itu, tentu itulah yang kami inginkan, bukan kami benci kepada saudara kami yang protes, tapi kami tenangnya disini,” ujar Nasution warga Desa Sikara-kara ditengah-tengah aksi yang mereka lakukan, Rabu pagi (14-8)( Tim/Red)
Admin : Siti Putriani Lubis