

PANYBUNGAN(Malintangpos Online): Kuasa Hukum PT.TBS (Tri Bahtera Srikandi) HM.Ridwan Rangkuty,SH.MH, mengutarakan bahwa pernyataan Kliennya Eveline Sago yang dirilis salah satu media Online dan viral di media sosial, bukanlah pernyataan ancaman.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT.TBS HM.Ridwan Rangkuty,SH.MH Via WhatsAppnya ke Redaksi Malintangpos Online, Senin malam(18-11) terkait dengan keterangan Eveline kepada salah seorang Wartawan via telepon yang menyebutkan : ” klo tidak lari, Desember Syafron akan selesai”
Ucapan itu menjadi viral dan dipolitisir lawan lawan politiknya dan bahkan komentar yang berlebihan.
Secara Hukum, katanya, pernyataan Eveline tersebut bukan ancaman yang sifat dan tujuannya untuk mencederai, menganiaya atau melakukan tindak pidana kepada orang yang disebutnya.
Akan tetapi kalimat tersebut berkaitan dengan proses Hukum yang berjalan dimana penyidik cyber crime Ditkrimsus telah memanggil oknum yang menghujat, menghina Eveline belakangan ini di medsos Atas Laporan Polisi Eveline di Poldasu.
Untuk itu saya menghimbau, kepada semua pihak agar tidak mempolitisir pernyataan Eveline tersebut karena kalimat tersebut bukan ancaman melakukan perbuatan yang dilarang hukum.
Siapapun orangnya jika dihina dihujat terus pasti akan bertindak secara hukum, jika fitnahan atau pencemaran nama baik di medsos tersebut tidak benar.
Perlu kita semua ketahui bahwa Eveline adalah WNI, Anggota DPRD MADINA, anak pengusaha Ignatius Sago, satu-satunya pengusaha melalui PT.SAGO GROUP yang sudah membuat dan menciptakan lapangan kerja baru bagi puluhan ribu warga masyarakat khususnya di Kec. Natal, Batahan, Sinunukan, menjadi hidup lebih baik dan sejahtera, ini fakta yg tidak terbantahkan, ujar Rangkuty dalam WhatsApp yang dikirimnya.
Oleh karena itu Eveline mempunyai harkat, martabat dan harga diri sebagai WNI yang sama dengan WNI lainnya.
Sementara, terkait masalah mangrove yang sering diviralkan teman Teman, mari kia hormati proses hukum yang sedang berjalan, Teman teman pelapor silahkan kasi data ke penyidik, dan sebaliknya pihak perusahaan berkewajian membela kelanjutan usaha Perkebunan milik peserta plasma tersebut yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“ Mari kita saling menghormati, tidakmenyerang secara pribadi,” ujar Kuasa Hukum PT.TBS HM.Ridwan Rangkuty,SH.MH
Evelin Sago : Kalau Tidak Lari, Shafron Desember ini Akan Selesai
Mengitip Berita Mitanews 15 November 2019, Terkait pemberitaan dan pengaduan dugaan pembabatan hutan Mangrove oleh PT.Tri Bahterai Srikandi (TBS), Evelin Sago sebut Shafron sebagai pelapor katanya akan selesai desember ini.
“Pemberitaan dugaan pembabatan hutan mangrove itu sudah basi, alah Shafron itu akan selesai desember ini kalau dia tidak lari” kata Evelin Sago, pemilik saham terbesar di PT.TBS kepada Mitanews, kamis sore kemaren (14/11/2019).
Saat ditanyakan Evelin Sago, apa arti itu selesai terhadap pelapor (Shafron) Evelin menyebutkan kita lihat saja nanti karena menurutnya Shafron itu banyak nguwur,
“Shafron itu banyak ngawor, dan saya pastikan bulan desember ini Shafron akan selesai dan anda sebagai wartawan jangan cari masalah sama saya, anda mau mengancam-ancam saya ya” ujarnya lewat telphon milik peribadinya
Amatan Mitanews, Evelin Sago sangat mengalihkan isu yang semua dipertanyakan bahkan Evelin menyebut kalu mau lebih tau tentang mangrove untuk menanyakan permaslahan itu kepada bupati madina, Ridwan Rangkuti selaku kuasa hukum PT.TBS.
“Lagian anda tanya saja sama bupati madina dan kuasa hukum PT.TBS Ridwan Rangkuti” bebernya sambil memutus pembicaran di henpehonenya (WhatsApp/MN.07/Red)
Liputan : WhatsApp Ridwan Rangkuty
Admin : Iskandar Hasibuan