Kuasa Hukum SUKA : Menghalangi Pemilih, Melanggar UU Nomor : 7 Tahun 2017

Ilusterasi KTP

MENGHALALKAN segala cara didalam proses pelaksanaan pesta Demokrasi adalah bentuk ” Kepanikan ” dan itu terlihat ada muncul di menjelang pelaksanaan PSU di 2 TPS di Desa Kampung Baru Kec.Panyabungan Utara.

Maksudnya..? Terlihat Ada upaya-upaya sistematis dan terencana dilakukan pihak tertentu untuk membuat gangguan perolehan suara pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Madina dengan cara mengumpulkan KTP elektronik milik sejumlah warga yang terdaftar dalam DPT di tiga TPS yang bakal dilakukan PSU.

Informasi itu diungkapkan Adi Mansar, Kuasa Hukum Paslon HM. Ja’far Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi, kepada Wartawan, Kamis pagi (22/4-2021).

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu sebagai bentuk upaya terorganisir dan terencana menghalang-halangi orang lain atau pemilih untuk memberikan hak suaranya di TPS (tempat pemungutan suara) pada, Sabtu (24/4-2021) mendatang ini.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pasal 531 dan 532, diatur mengenai ancaman pidana bagi orang-orang yang sengaja menghalang-halangi, apakah memakai kekerasan atau tidak dengan pidana maksimal dua tahun.

Ketentuan tersebut berlaku juga bagi orang-orang yang membuat suara pemilih tidak bernilai dalam suatu proses pemilu.

“Bawaslu harus berada di garda terdepan mendobrak tirani dugaan pelanggaran Pilkada di Madina. Saya bermohon bapak Kapolres tidak ragu memberikan tindakan kepada semua pihak, pendukung paslon mana pun, sepanjang merusak tatanan demokrasi,” kata Adi Mansar.

Tindakan melawan hukum dan merupakan kriminal kelas atas ini, jelasnya, suatu perbuatan dalam pesta demokrasi yang tidak bisa ditolerir. Karena pelaksanaan PSU harus Luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) serta Jurdil (jujur dan adil).

“Jauh dari sifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang dapat mencederai nilai-nilai demokratis,” kata sang pengacara ini.

Menurut dia, mengumpulkan KTP dengan memberikan sejumlah uang kepada orang-orang tertentu merupakan satu bentuk perbuatan yang tidak lazim dan jelas melawan hukum, sehingga sebelum hari-H pelaksanaan PSU harus sudah diselesaikan semua pihak yang mempunyai kewenangan, kompetensi, kewajiban dalam menyenggarakan PSU sebagaimana mestinya.

Kepada masyarakat yang KTP-nya sempat diambil dan kemudian dibagikan sejumlah uang, kata Adi Mansar, supaya memfoto uang yang sudah diberikan mereka. Dalam sistem hukum di Indonesia, orang yang memberi dan menerima sama-sama dapat diminta pertanggungjawaban pidana sehingga sebaiknya uang tersebut disimpan dulu sampai KTP dikembalikan.

“Silahkan masyarakat yang merasa keberatan dengan cara mengumpulkan KTP tersebut membuat pernyataan tertulis, bahwa KTP dikumpulkan dengan cara tipu daya karena dilakukan secara tidak etis dan di luar moral kesopanan dan etika bermasyarakat sebagai orang timur, apalagi orang Madina.

“Bapak atau ibu harus tetap datang ke TPS pada saat PSU, 24 April 2021. Kalaupun KTP tidak ada, silakan bawa kartu keluarga (KK) atau identitas lain dengan alasan KTP tersebut dikumpulkan seseorang,” ujar Adi Mansar. (AM)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    ” Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat ” HPN 2026 Wartawan Madina Harus Mencintai Profesinya (1)

    ” Sinergi Pers dan Pemerintah, Banten Jadi Lokasi Berdirinya Museum Media Siber dan Balai Wartawan Terbesar,” Itulah judul berita yang dikirim Oleh Sekretaris SMSI Mandailing Natal,Muhamad Reza, Minggu malam(08/02) Via…

    Read more

    Continue reading
    Sinergi Pers dan Pemerintah, Banten Jadi Lokasi Berdirinya Museum Media Siber dan Balai Wartawan Terbesar

    BANTEN(Malintangpos Online): Provinsi Banten resmi menjadi pusat sejarah Media Digital Nasional. Hal ini ditandai dengan prosesi peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Museum Media Siber Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses