Kunker Komisi 3 ke Kab.Bogor, Soal Panas Bumi di Madina, Buat Perda Sebagai Payung Hukum

Ketua DPRD Madina,memberikan cendra mata kepada DPRD Kab.Bogor disaksikan Wakil Ketua Ir.Zubeir Lubis

BOGOR(Malintangpos Online): Komisi 3 DPRD Kab.Madina dipimpin Ketua DPRD Hj.Lely Artaty.S.Ag dan Koordinator Komisi Ir.Zubeir Lubis, Senin(14-08) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kab.Bogor Provinsi Jawa Barat,yang langsung diterima Ketua Komisi II DPRD Kab.Bogor H.Ahmad Tohawi yang didampingi Kasubbag Humas dan Protokol.

            Pers Relis yang diterima Malintangpos Online, Senin malam(14-08) dari Sekretariat DPRD Madina, bahwa pertemuan yang penuh dengan kekeluargaan tersebut pihak DPRD Madina mempertanyakan tentang keberadaan perusahaan pengelola SDA Panas Bumi dengan penuh dinamika antara DPRD Madina dan DPRD Kab.Bogor,sehingga membuat suasana pertemuan seperti kekeluargaan.

            Dari hasil diskusi terkait dampak keberadaan Perusahaan Pengelola SDA Panas Bumi terhadap penguatan fiskal daerah dan pengaruhnya bagi lingkungan sosial perusahaan, dapat diperoleh beberapa hal yang mungkin layak di adopsi dan diadaptasikan di kab. Madina antara lain:

  1. Keberadaan Perusahaan Pengelola Panas Bumi dapat memperkuat sektor fiskal daerah melalui sumbangan pihak ketiga perusahaan yang disetorkan langsung ke kas daerah yg sifatnya tidak mengikat dan dijamin oleh konstitusi melalui penguatan regulasi
  2. Dana Corporate Social Responcibility (CSR) disalurkan melalui forum pengelola CSR dengan arahan dan pengawasan dari pihak pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih pendanaan terhadap satu kegiatan pembangunan serta pemanfaatan dana CSR dapat dirasakan oleh seluruh wilayah kecamatan walaupun dengan porsi yang berbeda dgn daerah/kecamatan tempat beroperasinya perusahaan.
  3. Perlindungan terhadap lingkungan dan kehidupan sosial dapat dilakukan dengan membuat MOU antara perusahaan dengan pemerintah, sehingga dampak dan kerusakan yang ditimbulkan akibat dari aktifitas perusahaan serta upaya pelestarian lingkungan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Pertemuan DPRD Madina dengan DPRD Kab.Bogor

Dalam Relis tersebut,Dari poin poin diatas dapat diberlakukan/diterapkan tentunya apabila kita memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah sebagai bentuk penguatan regulasi Dari poin poin diatas dapat diberlakukan/diterapkan apabila kita memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah.

Terkait dengan Perda tentunya merupakan salah satu tugas DPRD dalam menjalankan fungsi legislasinya dan terkhusus komisi III telah berkomitmen untuk menjadi inisiator penerbitan perda yang dibutuhkan dan sesegera mungkin akan melakukan tinjauan lapangan

Untuk apa…? untuk mengumpulkan data dan aspirasi masyarakat terutama yang bermukim disekitar lokasi tambang sebagai bukti keseriusannya dalam upaya pembelaan kepentingan masyarakat dan penguatan posisi tawar masyarajat sebagai bahagian dari tanggung jawab sosial perusahaan(Rel/red)

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

 

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.