MUARA BANGKO(Malintangpos Online): “Sepandai pandai Tupai Melompat, akhirnya terjatuh juga,” Kalimat itulah yang cocok disampaikan kepada Kepala Desa Muara Bangko Kecamatan Ranto Baek dan aparat Desa nya yang terpaksa diamankan polisi, Rabu malam(29-11) karena melakukan pengutipan uang Rp 100.000,- kepada setiap warganya yang melakukan perekeman dari Dinas Kependudukan Kabupaten Madina.
“ Rabu malam (29-11 Kades Muara Bangko dan aparatnya serta seorang Guru SD Negeri telah diamankan oleh Polsek Lingga Bayu dan sekarang lagi diperiksa di Mapolsek Lingga Bayu bersama pihak Kependudukan Madina,” ujar Solahuddin warga Desa Muara Bangko Kec.Ranto Baek, Kamis siang(30-11) dari Desa Muara Bangko.
Disampaikan Solahuddin, bahwa beberapa hari ini diwilayah Desa Sampuran, Desa-desa lainnya yang melakukan perekaman E-KTP dari Dinas Kependudukan sama sekali tidak ada dilakukan kutifan uang, makanya ketika dilakukan pengutifan di Desa Muara Bangko kami kaget dengan sikap Kades dan aparatnya yang mengutif kisaran Rp 100.000,- setiap warga yang melakukan perekaman E-KTP.
Kenapa ngak dilarang..? gimana mau melarangnya, makanya kami SMS Polisi dan Alhamdulillah Polisi dari Lingga Bayu langsung turun melakukan penyelidikan di Desa Muara Bangko khususnya dilokasi perekaman E-KTP dan kabarnya polisi mendapat bukti-bukti pengakuan dari warga dan juga uang sekitar Rp 4.000.000,- disita polisi sebagai barang bukti, namun apakah betul kami belum konfirmasi ke polisi.
“ Kami sebagai warga Kecamatan Ranto Baek mengharapkan kepada Kapolres Madina AKBP.Martry Sonni,S.IK.MH untuk dapat menindak dengan tegas oknum Kades, jika memang terbukti menjeblokannya ke penjara bersama aparat desa dan seorang guru yang diduga terlibat dalam pengutifan perekaman E-KTP,” katanya dengan tegas.
Kepala Dinas Kependudukan Madina MY.Syamsir Loebis.S.Sos yang dikonfirmasi Via selular, Kamis siang(30-11) dengan tegas mengatakan bahwa sudah hampir seluruh ke kecamatan se Mandailing Natal dilakukan perekaman E-KTP pihaknya ataupun petugas yang diberikan wewenang melakukan perekaman E-KTP selalu ditekankan untuk tidak bermain dengan melakukan kutifan apapun.
Terus terang, katanya, Dinas Kependudukan Madina dalam beberapa hari di Kecamatan Lingga Bayu, beberapa desa silakan ditanyakan tidak pernah melakukan kutifan, makanya saya kaget ada Kades/aparat yang kabarnya ditahan polisi di Lingga Bayu terkait kutifan perekaman E-KTP, kita tidak pernah melakukan hal itu, kalau Kades yang perintahkan itu tanggung jawabnya.
“ Dinas Kependudukan Madina sama sekali tidak pernah melakukan kutifan, baik menyuruh maupun mengatakan kepada aparat desa maupun Kades untuk perekaman E-KTP, saya tegaskan kita tidak pernah melakukan kutipan, anggota saya memang saat ini diperiksa di Polsek Lingga Bayu terkait itu,” katanya.
Sementara itu, Camat Ranto Baek yang beberapa kali HP nya dihubungi sedang tidak aktif, oleh stafnya dikantor Camat Ranto Baek, saat ini Camat sedang menuju ke Polsek Lingga Bayu di Simpang Gambir.
Bagaimana dengan Kades/aparat Desa yang ditahan..? itu kami angkat tangan, Kadeslah yang bertanggung jawab untuk itu dan kabarnya kejadian itu sudah langsung diketahui oleh Bupati Madina dan Bupati kabarnya marah sekali terkait kutifan itu(Red)
Admin : Siti Putriani Lubis