MEDAN(Malintangpos Online): Tuntut penegakan hukum terhadap Bappeda Padang Lawas (Palas) terkait dugaan perjalan fiktif tahun anggaran 2016, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis Pemuda Sumatera Utara (SAMP-SU) orasi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meminta penjelasan terkait penanganan kasus dugaan tersebut yang sempat ditangani Kejari Palas tahun 2017 lalu, disinyalir telah di “Peti Es” kan.
SAMP-SU menilai proses penanganan terhadap dugaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mana penanganan kasus tersebut hingga saat ini tidak ada kejelasan sehingga dinilai ada unsur tindak pidana korupsi sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999.
“Dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 dapat terpenuhi yakni;
1.Setiap orang karna ada melakukan perbuatan. 2. Secara melawan hukum, karna perbuatan dinilai sengaja dilakukan dengan melanggar ketentuan perundang-undangan. 3. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain, karena perbuatan dinilai melanggar ketentuan ada pihak yang diuntungkan dan merugikan keuangan daerah/negara. 4. Dapat merugikan keuangan negara karena akibat dari perbuatan tersebut terindikasi daerah/negara dirugikan. Kami meminta penjelasan atas penanganan kasus tersebut, apakah sudah dihentikan atau masih berjalan”. Ungkap Mhd Saidina Husein selaku Ketua SAMP-SU.
Dalam orasi SAMP-SU meminta penjelasan Kejati Sumut terkait penganan kasus tersebut apakah sudah dihentikan atau masih berjalan disertai dengan bukti pendukung dengan tenggat waktu 7 hari.
“Apabila dalam tenggat waktu tersebut kami belum mendapat penjelasan maka sudah sangat beralasan dalam penilaian kami bahwa penanganan kasus tersebut telah terdapat pelanggaran”. Tegas Mhd Saidina.
Adapun tembusan permohonan penegakan hukum terkait permasalahan tersebut yakni Komisi Kejaksaan Tinggi RI, Komisi III DPR RI dan Menkopolhukam RI.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar saat di komfirmasi DimensiNews belum menanggapi panggilan selulernya, demikian juga saat di chat melalui aplikasi Whatsap nya belum menjawab.
Dihari yang sama, Kepala Bappeda Palas, Hj Yenni Nurlina Siregar SP saat dikomfirmasi DimensiNews mengatakan masalah itu sudah dihentikan.
“Masalah itu sudah SP3 “, ungkap Kaban melalui aplikasi whatsapp pribadinya. (DimensiNews.co.id/RN/MP)
Admin : Iskandar Hasibuan