Lanjutan Proyek Torjam Tahun 2022, Polres Padangsidimpuan Tetapkan Kadis Perkim Bersama 2 Orang Sebagai Tersangka

PADANGSIDIMPUAN(Malintangpis Online): Proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin (Taman Torjam) yang didanai APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2022 senilai Rp2,3 miliar kini resmi berujung pada proses hukum.

Bahkan, Polres Padangsidimpuan secara resmi telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi setelah proyek tersebut dinyatakan gagal total dan tidak dapat dimanfaatkan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS selaku Pengguna Anggaran (PA) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas. Kemudian, MD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Kabid di Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan.

Serta, FP yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV KIS selaku rekanan pelaksana proyek. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, dalam konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Selasa (27/01/2026).

Kapolres menjelaskan, proyek yang dikerjakan Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan tersebut berlokasi di bantaran Sungai Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Namun, lanjut Kapolres, hasil pekerjaan mengalami kerusakan parah dan dinilai tidak memberikan manfaat sama sekali. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan panjang, penyidik akhirnya menetapkan tiga tersangka.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 8 Mei 2023 lalu. Usai dilakukan penyidikan serta penghitungan kerugian keuangan negara BPK, penyidik menetapkan tersangka pada 21 Januari 2026.

Berdasarkan hasil audit BPK, kata Kapolres, proyek Dek Kelurahan Kantin tersebut dinyatakan total lost atau gagal total. Bahkan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat total lost proyek ini mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.

“Kerugiannya Rp.2.101.311.270, merupakan nilai pembayaran bersih pekerjaan Dek Kelurahan Kantin yang tidak dapat dimanfaatkan,” ungkap Kapolres didampingi Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga dan Kanit Tipikor, Iptu Andika Sembiring.

Kapolres menambahkan, dari hasil penyidikan, terungkap bahwa, modus yang dilakukan para tersangka yakni, memanipulasi dokumen penawaran dalam proses tender antara pihak dinas dan rekanan.

Sehingga, pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, proyek yang dinyatakan gagal total ini juga berdampak serius terhadap lingkungan.

Bangunan dek yang rusak menyebabkan kerusakan aliran Sungai Batang Ayumi, mempersempit alur Sungai, serta meningkatkan sedimentasi Sungai yang berpotensi membahayakan warga di sekitar bantaran Sungai.

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar bangunan milik daerah yang dinyatakan total lost tersebut dibongkar. Terkait penanganan perkara, Kapolres menyampaikan, saat ini dua orang tersangka sedang diperiksa.

Sementara seorang lainnya belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang atau penjemputan paksa. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

8Hal ini, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 603 UU RI No.01 tahun 2023 KUHP Jo UU RI No.01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Sebagai pasal subsidair, para tersangka juga dikenakan Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 20 UU RI No.01 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara(SS/Red)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pabrik Sandal Swallos Di Medan Deli Ludes Terbakar, 15 Jam Api Masih Berkobar

    MEDAN (Malintangpos Online): Pasca kebakaran hebat yang terjadi di pabrik sandal Swallow milik PT Garuda Mas Perkasa yang terjadi sejak Selasa (27/1) sekira pukul 21:00, hingga Rabu (28/1) sekira pukul…

    Read more

    Continue reading
    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses