Laporan Penganiayaan Mengendap di Polres Madina, Wartawan Media Online Lapor Ke Propam Polda Sumut

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Berawal dari niat membantu meringankan tekanan ekonomi yang dialami saudara, seorang Wartawan Media Online,M Syawaluddin dan Istrinya Enni Sahara memberikan pinjaman kepada saudara sepupu istrinya, pada Agustus 2023 lalu, dengan janji akan dikembalikan 2 bulan berikutnya.

Namun hingga tiba waktu yang dijanjikan Alm Arjun Riwanda dan Asmidar tidak kunjung melunasi uang yang dipinjam dari Enni Sahara, hingga pada akhirnya ditagih setelah lebih dari satu tahun berikutnya pada Jum’at (14/03/25) lalu.

Apesnya bukan hutang yang dibayar saat ditagih malah M Syawaluddin dan Enni Sahara mendapat perlakuan penganiayaan dari orang yang meminjam uang tersebut, bahkan Peminjam juga melaporkan ke Polsek Panyabungan dengan tuduhan penganiayaan yang dilakukan oleh M Syawaluddin.

Disisi lain tidak terima Istrinya di keroyok oleh Asmidar dan Nurhayati (Atik), Jurnalis media online yang bertugas di Madina M Syawaluddin juga membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Madina sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STPL/107/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT.

Namun, meski telah berlalu selama lebih kurang 9 Bulan, perkara penganiayaan yang dialami Jurnalis Media Onlie bersama istrinya tidak berjalan sebagai mana mestinya, dan pelaku penganiayaan masih bebas tanpa ada tindakan hukum yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Madina.

Sementara itu Penyidik Unit II Satreskrim Polres Madina Aiptu Ikhwanuddin Nasution yang pernah dipertanyakan oleh korban terkait perkembangan penyidikan yang dilakukan, menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diajukan tidak kunjung mau hadir saat diminta hadir untuk diminta keterangan.

Menyikapi lambannya proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Madina, M Syawaluddin dan Istrinya yang menjadi korban penganiayaan berencana akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sumut.

“Kejadian penganiayaan yang dialami istri Saya sudah berlangsung 9 Bulan, namun belum ada kejelasan proses hukum, terakhir kami di kabari bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan, untuk itu Saya berencana akan mencoba membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut” Ungkapnya, Rabu (17/12/25).

Kasat Reskrim Polres Madina,AKP.Ikhwanuddin Nasution yang dikonfirmasi, Via WhatsApp nya, Rabu malam(17/12) mengutarakan Untuk LP di Polsek tsk nya Syl, sudah P21 dan segera di tahap 2 kan ke jpu..

Dan Untuk LP di Polres Madina,sudah di proses secara profesioanl, namun tidak ada saksi yg bisa di hadirkan.

” Mestinya rasional saja berpikir yang nagih hutang, biasanya lebih emosi karena uang ngak di bayar,” ujar Kasat.

Bahkan, ujarnya, Yang nagih hutang siapa? Ya Sy, ngak bisa nahan emosi dan melakukan 351..dan sdh P21 sbg tsk(Dita/Isk)

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Paket Ketahanan Pangan Dana Desa TA 2025 di Kec.Panyabungan Utara Diduga Fiktif Rp 25 Juta/ Desa

    PANYABUNGAN UTARA(Malintangpos Online): ” Ada -Ada Saja, Kades ini,” Paket Ketahanan Pangan sebesar Rp 20.000.000 – per desa untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 di 11 desa Kecamatan Panyabungan Utara diduga…

    Read more

    Continue reading
    11 Januari: “Bersyukur Merajut Sejarah” Bersama Waspada dan Permata Hati

    *** Oleh: Hasriwal AS *** *Bagi ku*, tanggal 11 Januari bukan sekadar pergantian kalender. Ia adalah tanggal “keramat” yang mematrikan dua peristiwa monumental dalam hidup ku. Sejarah besar bangsa melalui…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses