

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah Pimpinan Media dan SMSI Madina angkat bicara, Giliran Advocat Tabagsel H.M.Ridwan Rangkuty,SH.MH, angkat bicara sekitar adanya larangan terhadap Wartawan, untuk tidak masuk ke Wilayah Aula Kantor Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal.
” Jika benar Wartawan dilarang masuk di sekitar Aula Kantor Bupati Madina, ini merupakan aturan baru yang dibuat oleh Kasat Pol PP adalah merupakan presiden buruk terhadap Kepemimpinan Bupati Madina yang baru, seolah – olah alergi terhadap wartawan,” Ujar Advocat Tabagsel yg juga Putra Mandailing Natal HM.Ridwan Rangkuty.SH.MH,Rabu malam(26/3) Via WhatsApp dari Kota Padangsidimpuan.
Kata Advocat tersebut, Sepanjang sejarah Madina, baru kali ini saya dengar ada aturan baru wartawan dilarang masuk ke sekitar Aula Kantor Bupati Madina.

Kata dia, Aula adalah fasilitas umum tempat pertemuan jika yang dibicarakan yang bersifat rahasia atau urgent belum boleh diketahui oleh umum tempat rapatnya di ruang rapat Bupati yang terbatas orang tertentu boleh masuk.
” Saya yakin Bupati Madina Saipullah Nasution tidak mengetahui aturan baru tersebut, karena sebagai mantan pejabat negara pasti memahami tugas dan hak wartawan yang bebas masuk ke ruang Publik sesuai dengan UU PERS dan UU Keterbukaan informasi Publik,” Ujar Mantan Ketua PERADI Tabagsel itu.
Sebagai Bupati Madina Saipullah Nasution sudah berdasar untuk menegur Kasat Pol PP dan Damkar, jika benar ada aturan baru tersebut untuk menghilangkan preseden negatif terhadap Saifullah Nasution sebagai Bupati Madina yang baru.
” Segera direspon agar tidak meluas di kalangan wartawan , agar image negatif Bupati Madina Saipullah Nasution, alergi terhadap wartawan tidak meluas dan menjadi preseden buruk ke depan,” ujarnya lagi ( Dita).
Admin : Dita Risky Saputri.SKM……….