

BATAHAN (MalintangPos Online): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Singa Peta layangkan Surat Somasi (Peringatan) kepada Dua Mantan kepala Desa (Kades) dan Lurah di Kec. Batahan Kab. Madina.
Ketua umum LBH Singa Peta Bapak H. Abdul Lawali Hasibuan,SH, MH memberikan keterangan pada Tim Malintang Pos pada Kamis, 28/3/2019 di Sekretariat LBH Singa Peta Jl. Ampera IV Medan, Membenarkan “Iya,kami telah mengirimkan Surat Somasi kepada Sdr (Afkar BA, Syafaruddin, Rilwan Efendi) yang bertanggal 26/3/2019 terkait dengan sengketa lahan yang terletak disekitar Sungai Batang Lobung Kec. Batahan
Di tempat terpisah, Firman Ependi, ST. SH mengatakan,”Klain kami Pendi Simamora warga Desa Banjar Aur Utara Kec. Sinunukan salah satu pemilik hak atas lahan tersebut, telah memberikan kuasa yang bertanggal 17 Maret 2019 untuk penyelesaian sengketa lahan seluas ± 24 Ha, dan apabila hal ini tidak bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan maka dengan berat hati permasalah ini akan kami bawakan keranah hukum,ucap Firman dengan tegas.
Sedangkan, M. Arif Harahap, SH mengungkapkan,”Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari klain kami, telah melakukan semua pembayaran atau ganti rugi kepada pihak pertama pada tahun 2006 lalu, namun sampai saat ini belum ada kejelasan atas sengketa lahan tersebut(Ricky,Deden)
Liputan : Ricky
Admin : Siti Putriani Lubis