MASYARAKAT Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, mungkin masih ingat pemberhentian Kades Simangambat Kec. Tambangan, Kades Gunungtua Jae Kec. Panyabungan dan Kades Pintu Padang Jae Kec. Siabu adalah disebabkan Korupsi Dana Desa sehingga BPD musyawarah untuk diajukan pemberhentian dan Bupati langsung memberhentikan.
Semudah itukah bisa Kades diberhentikan..? Belum tentu, karena Kades Beringin Jaya Kec. Panyabungan Utara telah diperiksa Inspektorat bisa lolos, Kades Huta Gambir di Kecamatan Pakantan Bisa lolos juga, Kades Malintang Jae juga sudah diperiksa Inspektorat, mungkin akan Lolos juga
Padahal, nyata-nyata, logika akal sehat kita bicara, baik Kades Malintang Jae di Kecamatan Bukit Malintang, maupun Kades Batang Gadis di Kec. Panyabungan Barat sama-sama diduga korupsi juga Inspektorat belum mengumumkan hasil LHP nya.
Mungkin LHP Inspektorat bisa dipesan..? Kalau melihat dan memperhatikan semua hasil LHP yang telah membuat Kades bisa dipecat/Diberhentikan bisa jadi LHP Inspektorat bisa di pesan, sepanjang tujuannya untuk kepentingan entah siapa belum diketahui.
Contoh, Kades Simangambat Kec. Tambangan Asrin Nasution, sebelum di protes BPD desa itu, 100 % Pemeriksaan DD selalu Lolos, tiba tiba di protes BPD dan warga Inspektorat memeriksa tahun 2018-2019 hampir setengah milyar tidak bisa dipertanggung jawabkan Kepala Desa dan dia diberhentikan (Bersambung)
Admin : iskandar